Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Lingkungan Hidup memasang papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di 3 lokasi kawasan Sentul-Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga melanggar aturan lingkungan.
Adapun lokasi tersebut berupa kawasan perumahan dan tempat wisata di kawasan Gunung Geulis antara lain Summarecon Bogor, Golf Gunung Geulis, dan Rainbow Hills Golf.
Selain tiga lokasi tersebut, juga akan dipasang papan peringatan di lokasi lainnya seperti PT Sentul City Tbk, Rainbow Hills Golf, PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto ingin membenahi segala aspek untuk mewujudkan clear and clean government.
“Mulai perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan, itu menjadi something (sesuatu),” ujarnya dilansir Antara, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, kawasan yang diberi papan peringatan tersebut menjadi fokus karena Gunung Geulis merupakan hulu Sungai Cikeas dan Puncak merupakan hulu Sungai Ciliwung. Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan hukum serta memastikan keberlanjutan ekosistem.
Baca Juga
Kawasan Bogor memiliki peran strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek.
Maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai aturan menyebabkan kerusakan ekosistem yang serius berpotensi memicu bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
“Kalau di sini jadi rumah semua, kalau di sini sungainya rusak. Lingkungannya rusak, ya, di sininya habislah, karena kan ini hulu, gunungnya di sini. Nah ini yang mesti dibenahi,” katanya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menuturkan Presiden Prabowo Subianto menginginkan penegakan aturan tanpa pandang bulu sehingga pihaknya melakukan langkah-langkah evaluasi terkait penggunaan lanskap.
“Langkah-langkah secara sistematis dan struktural untuk mengembalikan fungsi DAS (daerah aliran sungai) hulu menjadi sangat penting,” katanya.
Kawasan yang dipasang papan peringatan diminta memperbaiki kondisi lingkungan yang berada di hulu DAS Kali Bekasi.
Deputi Bidang Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menambahkan sembilan lokasi tersebut disegel dan tidak boleh beroperasi akan menunggu hasil kajian dari ahli sekitar dua pekan ke depan. Hasil kajian tersebut juga akan menyatakan seberapa besar lokasi tersebut berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
“Apakah hanya melengkapi izin, atau melengkapi fasilitas, sarana prasarana, atau mungkin paling parah pembongkaran, itu ahli yang menentukan,” ucapnya.