Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Banjir, Pemda Diminta Bentuk Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pemerintah daerah diminta mempercepat penerapan RPPLH dan PPEM untuk mengatasi banjir dan memperkuat tata kelola lingkungan.
Banjir menggenangi Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2205) / BISNIS - Aprianus Doni Tolok
Banjir menggenangi Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2205) / BISNIS - Aprianus Doni Tolok

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah daerah diminta segera menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan terdapat dua peraturan pemerintah terbaru yakni PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM). Kedua regulasi ini dinilai sebagai terobosan strategis dalam memperkuat tata kelola lingkungan berbasis bukti dan keberlanjutan.

“Kalau kita pikir-pikir, banjir di Indonesia, di kota-kota besar sering terjadi, sedikit- sedikit banjir, misalnya di Bogor, Jakarta, Bandung, Semarang, hujan tidak seberapa sering tetapi banjir banyak terjadi, padahal curah hujan Jakarta antara 1.500 sampai 2.000 mm/tahun termasuk lebih rendah dari Singapura, dan hanya sedikit lebih tinggi dari Tokyo,” ujarnya dalam keterangan dikutip Rabu (30/7/2025).

Dia menilai terbitnya kedua PP ini merupakan amanat lama dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang baru terealisasi setelah 16 tahun. Pihaknya mengajak kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi turunan, termasuk Peraturan Daerah RPPLH, guna menjamin keberhasilan implementasinya.

“Kedua PP ini sebenarnya sudah diamanatkan sejak Undang-Undang 32 Tahun 2009. Tapi aturan turunannya baru berhasil terbit 16 tahun kemudian di tahun 2025. Dengan adanya dua PP ini saya harap tata kelola RPPLH dan RPPEM menjadi lebih terstruktur dan rapi,” katanya. 

Dia mendorong sekitar 43 pemerintah daerah (pemda) yang telah menyusun PPLH agar dokumen tersebut segera diharmonisasikan dengan regulasi terbaru, sementara daerah lain diminta mulai menyusun dokumen serupa sebagai bentuk pemetaan kapasitas ekologis wilayahnya. Menurutnya, pentingnya menghindari praktik yang memperburuk kerusakan lingkungan seperti alih fungsi lahan, konversi hutan, serta kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Pastinya karena ada kesalahan tata ruang, alih fungsi lahan, konversi hutan, lahan gambut, pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS), konversi hutan, RTH kurang. Jadi ke depannya, pembangunan kita harus lebih memperhatikan faktor lingkungan hidup,” ucapnya. 

Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH Sigit Reliantoro menekankan RPPLH dan PPEM memuat pendekatan perencanaan jangka panjang berbasis data dan sains lingkungan.

“RPPLH adalah skenario planning, perencanaan 30 tahun ke depan akan seperti apa, untuk itu kita harus tahu kondisi eksisting (baseline) kita seperti apa,” ucapnya.

Tak hanya sebagai instrumen mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengelolaan mangrove yang diatur dalam PP 27 juga mendukung agenda ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. 

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti berpendapat mangrove bukan hanya berperan sebagai solusi bencana dan perubahan iklim tapi juga pendukung sumber pangan dan penghidupan masyarakat pesisir. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro