Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Longsor di Puncak, Kementerian Lingkungan Siap Tindak Tegas Pelanggaran Lingkungan

Ancaman hukumannya penjara 3 hingga 10 tahun dan denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat mengecek peralatan kesiapsiagaan karhutla milik perusahaan konsesi di wilayah Sumatra Selatan. /Bisnis-Husnul.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat mengecek peralatan kesiapsiagaan karhutla milik perusahaan konsesi di wilayah Sumatra Selatan. /Bisnis-Husnul.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup bakal menindak tegas pelanggaran lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menyusul terjadinya longsor di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan Kementerian LH (KLH) akan segera menerapkan penegakan hukum lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hingga menimbulkan korban jiwa.

Menurutnya, ancaman hukumannya penjara 3 hingga 10 tahun dan denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. 

"Laporan yang kami terima dari kepolisian dan camat setempat, korban jiwa berasal dari kawasan vila yang didirikan di lokasi yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan," ujarnya, dikutip Antara, Senin (7/7/2025).

Selain penegakan hukum, KLH juga mendorong percepatan rehabilitasi kawasan Puncak dengan menanam pohon keras di wilayah-wilayah yang rawan longsor. Hanif mengatakan kawasan ini sejak awal sudah kami identifikasi sebagai kawasan rawan longsor. 

“Tidak seharusnya ada pembangunan villa atau bangunan lain di area seperti ini,” tegasnya. 

Kementerian LH telah kembali menyurati Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan peninjauan ulang tata ruang wilayah, mengingat adanya perubahan fungsi kawasan lindung yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Hanif menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki, sejak tata ruang Jawa Barat direvisi pada 2022, ada sekitar 1,2 juta hektare kawasan lindung yang berubah fungsi. Dengan begitu, hal ini sangat berdampak pada meningkatnya risiko bencana.

Menurutnya, perubahan tata ruang tersebut tidak sejalan dengan arahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sebelumnya diterbitkan KLH. Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait proses perubahan tata ruang tersebut.

"Kami akan selidiki apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Jika ditemukan pelanggaran, semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tambah Hanif.

Kementerian LH juga telah memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mencabut izin lingkungan terhadap bangunan yang melanggar di kawasan Puncak. Dari 33 lokasi yang telah disegel, baru tiga izin yang resmi dicabut.

Dari hasil kajian KLH, sekitar 7.500 hektare lahan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung memerlukan rehabilitasi untuk memulihkan fungsi kawasan lindung.

Sebelumnya, peristiwa longsor terjadi di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, pada Sabtu (5/7) malam. Longsor tersebut menimbun sebuah vila dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper