Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Serang, Banten telah melakukan pelanggaran berat merusak lingkungan dan memastikan penutupan perusahaan itu setelah sebelumnya beroperasi kembali meski sudah disanksi.
Untuk diketahui, pada Kamis (21/8/2023), staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan mengalami kekerasan saat inspeksi bersama ke PT Genesis Regeneration Smelting (GRS). Petugas keamanan dan sejumlah organisasi masyarakat sempat melarang pengambilan gambar. Setelah itu usai penyegelan dan wawancara dengan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH Rizal Irawan dan wartawan yang hendak meninggalkan lokasi kemudian diserang dan mereka kemudian langsung melarikan diri. Satu orang wartawan kemudian menjadi korban pemukulan bersama dengan seorang tim humas KLH. Keduanya sudah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perusahaan masih terus melakukan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup, meski sejak 2023 sudah berulang kali diberi peringatan dan sanksi.
Temuan di lapangan menunjukkan PT GRS tetap memanfaatkan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) berupa aki bekas, lead powder, serta hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, dan surat layak operasi (SLO). Perusahaan juga diketahui tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 tentang treatment dan pembuangan limbah berbahaya dan masih melakukan dumping limbah B3 serta mengimpor limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal.
"Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Langkah ini menjadi komitmen negara untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Kami pastikan penutupan perusahaan," ujarnya dalam keterangan, Senin (25/8/2025).
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menuturkan pihak manajemen bahkan merusak garis PPLH yang sebelumnya telah dipasang dan
dituangkan dalam berita acara pemasangan garis pada 13 Oktober 2023. Perusahaan juga tidak menghentikan kegiatan operasi dan konstruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan.
Baca Juga
"Kami tidak akan mentoleransi perusahaan yang secara sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan," katanya.
Berdasarkan pantauan KLH, perusahaan tidak hanya tetap beroperasi tetapi justru memperluas pabriknya meski telah dijatuhi sanksi dan pembinaan sejak 2023. Menurutnya, kasus PT GRS merupakan contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan.
"Sejak 2023 kami sudah memberikan peringatan dan sanksi, tetapi hingga kini pelanggaran tetap berlangsung bahkan meluas. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan," ucapnya.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho menegaskan tindakan PT GRS bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang membahayakan masyarakat.
"Pelanggaran seperti impor limbah B3, dumping, dan beroperasi tanpa izin adalah kejahatan lingkungan yang serius. Emisi yang dihasilkan dari pengolahan limbah ini sangat berbahaya. Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi," tuturnya.