Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Impor Limbah B3, KLH Segel Perusahaan di Serang

KLH segel PT Genesis di Serang karena dugaan impor limbah B3 ilegal dan operasi tanpa izin lingkungan
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang garis penyegelan di PT Genesis Regeneration Smeltin, setelah ditemukan dugaan pelanggaran impor limbah B3 dan beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah di Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Devi Nindy)
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang garis penyegelan di PT Genesis Regeneration Smeltin, setelah ditemukan dugaan pelanggaran impor limbah B3 dan beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah di Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Devi Nindy)
Ringkasan Berita
  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT Genesis Regeneration Smelting di Serang karena dugaan impor limbah B3 dan operasi tanpa izin lingkungan.
  • Hasil uji laboratorium menunjukkan konsentrat timbal yang diimpor tidak memenuhi standar, menimbulkan dugaan impor limbah B3.
  • KLH menegaskan bahwa operasi perusahaan dihentikan untuk mencegah pencemaran lebih lanjut dan investigasi akan terus berlanjut dengan kemungkinan sanksi hukum.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (21/8/2025) setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius, termasuk impor limbah B3 dan aktivitas tanpa izin lingkungan yang sah.

“Kami datang ke PT Genesis ini pertama karena pengaduan masyarakat, kedua menindaklanjuti hasil verifikasi 2023 dan 2025,” kata Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan, dikutip dari Antara.

Menurut Rizal, perusahaan yang mengolah limbah menjadi ingot timbal ini sebelumnya sudah disegel pada Februari 2025, tetapi tetap nekat kembali beroperasi.

“Perusahaan ini cukup bandel, membuka segel dan masih tetap beroperasi meski sudah diperintahkan berhenti,” ujarnya.

Hasil uji laboratorium KLHK menunjukkan bahan impor yang diklaim sebagai konsentrat timbal tidak sesuai ketentuan.

“Impor konsentrat timbal minimal kandungannya 56%, tapi hasil uji kami hanya 6%. Ada dugaan yang diimpor adalah limbah B3,” kata Rizal.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani menambahkan, impor limbah B3 merupakan tindak pidana.

“Kami juga akan mendalami dampak lingkungan dan sudah menugaskan tim untuk pengambilan sampel,” ujarnya.

Rizal mengemukakan bahwa pabrik skala besar ini beroperasi hanya dengan bermodalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair, udara, maupun dokumen lingkungan lengkap.

“Ini pelanggaran serius. KLH mendukung investasi, tetapi investasi hijau yang ramah lingkungan,” tegasnya.

Rasio mengemukakan PT Genesis beroperasi tanpa izin lingkungan dan tidak memiliki persetujuan teknis. Perusahaan pun terindikasi melanggar pasal pidana dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami hentikan operasional untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lebih besar,” ujarnya.

Menurut Rasio, tindakan penghentian ini sah secara hukum. “Undang-Undang nomor 32/2009 memperbolehkan penghentian segera bila ditemukan dugaan pelanggaran serius untuk mencegah pencemaran,” katanya.

KLHK memastikan investigasi berlanjut dan membuka peluang sanksi administratif, perdata, maupun pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro