Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Darurat Sampah Nasional 2028, Balikpapan Siaga Satu

Balikpapan siaga hadapi darurat sampah 2028 dengan wajibkan pembentukan Bank Sampah Induk di setiap kecamatan dan enam unit per kelurahan untuk kurangi sampah 50%.
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan pembentukan Bank Sampah Induk di setiap kecamatan dan minimal enam unit Bank Sampah Unit per kelurahan. 

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud  menyatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis menghadapi ancaman darurat sampah 2028, sekaligus respons langsung terhadap kondisi pengelolaan sampah yang kian mengkhawatirkan.

"Setiap Bank Sampah Unit harus menggandeng minimal 200 nasabah untuk mencapai target pengurangan sampah 50% sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025). 

Dia berharap upaya ini dapat menghindarkan Balikpapan dari status darurat sampah yang mengancam tiga tahun ke depan.

Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkunjung ke Balikpapan pada 13 April 2025. 

Menteri menekankan perlunya peningkatan tata kelola pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir dengan target ambisius pengurangan sampah hingga 50%.

Namun, implementasi kebijakan ini tidaklah mudah mengingat kompleksitas persoalan sampah di Balikpapan. 

Setiap kecamatan dituntut membentuk satu Bank Sampah Induk yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota, sementara kelurahan harus menggalang partisipasi masyarakat untuk mengoperasikan minimal enam unit Bank Sampah Unit.

Meskipun tantangan cukup besar, pemerintah kota memberikan fleksibilitas dalam penyediaan sarana dan prasarana. 

Rahmad menyebutkan tanggung jawab penyediaan lahan, bangunan, dan fasilitas menjadi kewajiban Camat dan Lurah yang dapat dipenuhi melalui APBD, program Corporate Social Responsibility (CSR), atau swadaya masyarakat.

Persyaratan teknis pengelolaan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah. 

Regulasi ini mencakup tata cara pengelolaan, standar fasilitas, hingga ketentuan tata kelola operasional yang harus dipenuhi seluruh unit.

Adapun, dia menuturkan laporan kemajuan akan dilakukan secara berkala oleh setiap Camat dan Lurah kepada Wali Kota melalui Kepala  Dinas Lingkungan Hidup. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro