Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengecam kekerasan dialami oleh staf dan wartawan saat inspeksi bersama ke PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (21/8/2025).
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati mengatakan PT Genesis Regeneration Smelting saat ini tengah dalam proses penegakan hukum namun terdapat indikasi perusahaan masih melanjutkan kegiatan operasional yang memperlihatkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum dan tata kelola lingkungan.
"Insiden bermula setelah rekan-rekan wartawan selesai melakukan doorstop bersama Deputi Gakkum KLH/BPLH Irjen Pol. Rizal Irawan. Sesaat kemudian, pihak penjaga perusahaan memanggil wartawan, yang berujung pada tindakan kekerasan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Pihaknya mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan maupun aparat. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dihormati, dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
KLH menyatakan peristiwa penyerangan tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap keamanan individu tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab. Selain itu, menandai sikap yang bertentangan dengan kebebasan pers dan perlindungan profesi jurnalis.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan tegas, serta memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang menjadi korban dalam insiden ini," katanya.
Baca Juga
Dia mengimbau agar seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, aksi pemukulan terjadi ketika rombongan delapan wartawan meliput inspeksi dan penyegelan pabrik pengolahan timbal oleh Deputi Gakkum KLH.
Petugas keamanan dan sejumlah organisasi masyarakat sempat melarang pengambilan gambar. Setelah itu usai penyegelan dan wawancara dengan Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan dan wartawan yang hendak meninggalkan lokasi kemudian diserang dan mereka kemudian langsung melarikan diri. Satu orang wartawan kemudian menjadi korban pemukulan bersama dengan seorang tim humas KLH. Keduanya sudah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara.
PELANGGARAN LINGKUNGAN SERIUS
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menuturkan pihaknya menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius termasuk impor limbah B3 dan beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.
"Kami datang ke PT Genesis ini pertama karena pengaduan masyarakat, kedua menindaklanjuti hasil verifikasi 2023 dan 2025," ujarnya dilansir Antara.
Menurutnya, perusahaan yang mengolah limbah menjadi ingot timbal ini sebelumnya sudah disegel pada Februari 2025 namun tetap nekat beroperasi. Hasil uji laboratorium KLH menunjukkan bahan impor yang diklaim sebagai konsentrat timbal tidak sesuai ketentuan.
"Perusahaan ini cukup bandel, membuka segel dan masih tetap beroperasi meski sudah diperintahkan berhenti. Impor konsentrat timbal minimal kandungannya 56% tetapi hasil uji kami hanya 6 persen. Ada dugaan yang diimpor adalah limbah B3," katanya.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani menambahkan dugaan impor limbah B3 merupakan tindak pidana. Pasalnya, pabrik tersebut hanya bermodalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair, udara, maupun dokumen lingkungan lengkap.
"Kami juga akan mendalami dampak lingkungan dan sudah menugaskan tim untuk pengambilan sampel. Ini pelanggaran serius. KLH mendukung investasi, tapi investasi hijau yang ramah lingkungan," ucapnya.
Menurutnya, perusahaan beroperasi tanpa izin lingkungan, tidak memiliki persetujuan teknis, dan terindikasi melanggar pasal pidana dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga dilakukan penghentian operasional untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan yang lebih besar.
Dia menegaskan tindakan penghentian ini sah secara hukum dimana Undang-Undang nomor 32/2009 memperbolehkan penghentian segera bila ditemukan dugaan pelanggaran serius untuk mencegah pencemaran. Pihaknya memastikan investigasi berlanjut dan membuka peluang sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
PERBERAT PASAL
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan memberatkan pasal pelanggaran lingkungan yang dikenakan ke perusahaan pengolahan timbal PT Genesis Regeneration Smelting. Pihaknya menyayangkan insiden pemukulan terhadap wartawan dan staf KLH ketika dilakukan inspeksi mendadak dan penyegelan oleh Deputi Penegakan Hukum KLH karena tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai.
"Kami akan usut tuntas kasus ini dan kepada perusahaan yang bersangkutan karena sudah seperti ini kami akan melakukan pemberatan dengan semua unsur yang telah ditimbulkannya," tuturnya.
Dia menyebut upaya bersama tersebut untuk mengembalikan kualitas lingkungan di wilayah tersebut dinodai dengan tindakan anarkis oleh sejumlah pihak. KLH sendiri sudah meminta dukungan terhadap Polda Banten untuk mengusut kasus tersebut.
Beberapa pasal yang akan dikenakan termasuk menimbulkan pencemaran lingkungan dan juga pidana umum. Pabrik pengolahan timbal yang disegel oleh KLH itu sendiri tidak memiliki persetujuan lingkungan memadai yang diperlukan untuk mengolah logam berat seperti timbal.
"Diketahui perusahaan yang bersangkutan ini sama sekali tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai. Untuk sekelas ini harusnya ada persetujuan lingkungan, ada semacam Amdal, namun demikian yang bersangkutan belum memiliki," terangnya.
Perusahaan itu sebelumnya sudah dikenai sanksi administrasi paksaan pemerintah sebelumnya oleh KLH. Namun, perusahaan yang bersangkutan kemudian diketahui tetap melanjutkan operasionalnya dan kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah. KLH akan terus menelusuri terkait pengolahan limbah B3 di perusahaan tersebut.