Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH Siapkan Aturan Bagi Hasil Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Produk Obat & Kosmestik

Indonesia siapkan aturan pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik untuk obat dan kosmetik, sesuai Protokol Nagoya, guna melindungi biodiversitas.
Pengunjung mencari informasi tentang produk kecantikan di Margo City, Depok, Jawa Barat. Bisnis/Nurul Hidayat
Pengunjung mencari informasi tentang produk kecantikan di Margo City, Depok, Jawa Barat. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia tengah mempersiapkan payung hukum access and benefit sharing atau pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik Tanah Air oleh pihak lain demi keuntungan komersial seperti untuk produk obat maupun kosmetik.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (PPKL KLH) Rasio Ridho Sani mengatakan Indonesia sudah meratifikasi Protokol Nagoya.

Protokol Nagoya adalah perjanjian internasional untuk akses adil dan merata terkait sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang timbul dari pemanfaatannya lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013.

"Kami sudah membicarakan dengan beberapa kementerian dan lembaga bagaimana ratifikasi dari Nagoya Protocol ini agar dapat dilaksanakan pada tatanan aksinya. Kita sedang menyiapkan juga peraturan pelaksanaannya," ujarnya dilansir Antara, Kamis (21/8/2025). 

Payung hukum tersebut diperlukan karena Indonesia sebagai negara megabiodiversity atau pemilik kekayaan keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia setelah Brasil, dengan banyak kekayaan genetik dan sumber daya alamnya dimanfaatkan oleh negara lain dan perusahaan. Namun, banyak kekayaan sumber daya genetik Indonesia sudah dimanfaatkan oleh pihak lain untuk berbagai produk termasuk obat-obatan dan kosmetik.

"Siapapun yang memanfaatkan biodiversity kita, para pihak yang mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan biodiversity Indonesia, ya harus berbagi manfaatnya kepada Indonesia, sebagai pemilik biodiversity ini," katanya. 

Indonesia, sebelumnya sudah meratifikasi Protokol Nagoya lewat UU No. 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati).

Ratifikasi Protokol Nagoya menjadi undang-undang merupakan momentum bagi Indonesia untuk mencegah pencurian sumber daya genetik (SDG) dan pengetahuan tradisional (biopiracy)

Dalam Protokol Nagoya, yang sudah diratifikasi oleh 142 pihak untuk melengkapi konvensi keanekaragaman hayati dan menetapkan kewajiban bagi para pihak untuk memastikan pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik suatu negara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy menuturkan model ekonomi yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya hayati terbarukan atau bioekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya konservatif dan pemulihan ekosistem.

"Keberagaman hayati kita menyimpan potensi bioekonomi yang besar mulai dari komoditas laut bernilai ekspor, potensi ekowisata, sampai penerapan kredit biodiversitas. Tapi, syaratnya jelas, keberagaman hayati harus dilindungi, perlindungan kawasan konservasi dan pemulihan ekosistem juga harus berjalan," 

Menurutnya, jika upaya konservatif dan penerapan bioekonomi bisa berjalan bersama-sama, maka ekonomi berbasis sumber daya alam terbarukan ini diharapkan dapat terus bergerak secara berkelanjutan, dan memberikan dampak signifikan terhadap laju peningkatan ekonomi nasional.

"Dengan begitu, hal ini bisa jadi motor ekonomi sekaligus warisan alam bagi generasi mendatang di Indonesia maupun dunia," ucapnya. 

Dia menyoroti pembangunan berbasis data keanekaragaman hayati juga memiliki peran untuk mempercepat target pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya untuk menggerakkan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan juga perlu untuk terus didorong demi mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.

"Data yang lengkap dan akurat memungkinkan potensi hutan, laut, dan sumber daya genetik untuk diolah menjadi nilai tambah ekonomi melalui bioprospeksi, inovasi bioekonomi, hilirisasi produk industri, serta pemanfaatan jasa ekosistem, hingga penerapan biodiversity credit," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro