Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan telah menetapkan hutan adat seluas 332.505 hektare di seluruh Indonesia.
Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan Yuli Prasetyo Nugroho mengatakan penetapan hutan adat sebanyak 156 unit seluas kurang lebih 332.505 hektare, bermanfaat bagi 82.791 kepala keluarga (KK) dan usulan hutan adat lengkap sebanyak 95 unit seluas sekitar 1.477.197 hektare.
Menurutnya, usulan hutan adat sebagai bagian dari program perhutanan sosial yang belum lengkap dengan berbagai catatan kelengkapan mencapai 124 unit dengan luasan kurang lebih 2.544.561 hektare.
Adapun terdapat 14 lokasi penetapan Hutan Adat yang sedang berproses menuju penetapan termasuk di wilayah Papua dan Kalimantan dengan total luas 50.984 hektare. Pihaknya sedang memproses sejumlah penetapan hutan adat di Papua Barat Daya, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
Rincian dari tersebut termasuk enam lokasi calon hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat Daya seluas kurang lebih 42.771 hektare. Di Kalimantan Barat, terdapat empat lokasi calon hutan adat yang berada di Kabupaten Sanggau dengan luasan 7.031 hektare. Untuk wilayah Kalimantan Timur, proses penetapan hutan adat berada di Kabupaten Kutai Barat yang tersebar di empat lokasi dengan luasan sekitar 1.182 hektare.
"Total 14 unit seluas kurang lebih 50.984 hektare," ujarnya dilansir Antara, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan Julmansyah menuturkan progres penetapan hutan adat pada periode Mei-Juni 2025 seluas 50.984 hektare. Adapun total luasan termasuk yang belum lengkap dapat mencapai 4.354.263 hektare yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemerintah terus berupa untuk mempercepat penetapan Hutan Adat dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat pada 9 Mei 2025.
Adapun progres kerja Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat, termasuk diantaranya diskusi persiapan dan dukungan Satgas dengan Kedutaan Besar Norwegia, United Nations Development Programme (UNDP) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti perlunya pemetaan hutan adat yang terdapat sedikit permasalahan dan potensial ditetapkan dengan masukan-masukan dari kalangan organisasi masyarakat sipil dan satgas.