Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhut telah Tetapkan 333.687 Hektare Hutan Adat sejak 2016

Kemenhut telah menetapkan 333.687 hektare Hutan Adat sejak 2016, dengan target 100.000 hektare pada 2025
Akim (paman) Asut membawa tombak untuk berburu di kawasan hutan Gunung Batu Benau, Desa Sajau Metun, Kabupeten Bulungan, Kalimantan Utara. Antara/Hafidz Mubarak A
Akim (paman) Asut membawa tombak untuk berburu di kawasan hutan Gunung Batu Benau, Desa Sajau Metun, Kabupeten Bulungan, Kalimantan Utara. Antara/Hafidz Mubarak A
Ringkasan Berita
  • Kementerian Kehutanan telah menetapkan 333.687 hektare Hutan Adat sejak 2016, dengan target mencapai 100.000 hektare pada 2025.
  • Pengakuan Hutan Adat ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 dan didukung oleh regulasi seperti Peraturan Pemerintah No. 23/2021.
  • Langkah konkret termasuk pembentukan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat No. 144/2025 untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat adat.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa luas Hutan Adat yang telah diakui dan ditetapkan mencapai 333.687 hektare sejak 2016. Total luas area yang diakui sebagai Hutan Adat sepanjang 2025 ditargetkan mencapai 100.000 hektare.

Terhitung selama periode 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit Hutan Adat telah ditetapkan dengan total luasan 33.687 hektare. Luasan ini diberikan kepada 83.000 kepala keluarga masyarakat hukum adat yang berada di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

Perjalanan pengakuan Hutan Adat ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 yang menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari Hutan Negara, tetapi tetap kawasan hutan dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Langkah-langkah konkret terus dilakukan melalui berbagai regulasi, terbaru yakni dengan pembentukan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat No. 144/2025.

Menteri Kehutanan Raja Antoni memastikan hal ini dilakukan untuk memperkuat dan mempercepat komitmen pemerintah terkait pengakuan hutan adat. Menurutnya, penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan pada masyarakat adat atas wilayah leluhur yang selama ini dikelola secara lestari. 

"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan para pihak dan masyarakat hukum adat di berbagai daerah,” kata Raja Juli dalam siaran pers, dikutip Senin (11/8/2025).

Raja Juli mengemukakan regulasi-regulasi kunci seperti Peraturan Pemerintah No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9/2021 tentang Perhutanan Sosial telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat dan upaya kolaboratif bersama para pihak.

“Penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara lestari," ujar Raja Juli.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah mengemukakan terdapat peningkatan dalam proses dan penetapan hutan adat. Selama kurun Januari–Juli 2025, penetapan Hutan Adat mencakup area seluas 70.688 hektare. Sementara itu, data penetapan SK Hutan Adat selama delapan tahun terakhir dari periode 2016–2024 menjangkau area seluas 332.505 hektare atau rata-rata 41.563 hektare per tahun.

“Banyak peningkatannya, capaian baik yang sudah ada SK Penetapan maupun SK sedang drafting dan sudah verifikasi selama Januari–Juli 2025 sangat tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Julmansyah.

Dengan lima bulan yang tersisa untuk 2025, Julmansyah mengestimasi bahwa total penetapan Hutan Adat pada tahun ini dapat mencapai 100.000 hektare.

“Masih ada waktu lima bulan di 2025 ini, sehingga capaian 2025 ini bisa mencapai kurang lebih 100.000 hektare,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro