Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH Berikan Predikat Kota Kotor Pada Daerah Masih Ada TPA Open Dumping

Predikat kota kotor sebagai bagian dari penilaian Adipura dapat diberikan sebagai peringatan terhadap daerah dengan kinerja terendah.
Pemkot Pekanbaru menerapkan  status darurat sampah
Pemkot Pekanbaru menerapkan status darurat sampah

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan pemberian Predikat Kota Kotor dapat diberikan kepada daerah yang masih menerapkan tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH Ade Palguna mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Menteri terkait konsep baru Penghargaan Adipura yang tidak hanya akan menilai estetika dan kebersihan kota.

"Yang jelas pasti tidak akan dapat Adipura yang open dumping," ujarnya dilansir Antara, Jumat (27/5/2025). 

Menurutnya, predikat kota kotor sebagai bagian dari penilaian Adipura dapat diberikan sebagai peringatan terhadap daerah dengan kinerja terendah. Rencananya, revitalisasi penilaian Adipura menitikberatkan pada tiga aspek utama yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan bobot penilaian 50%, anggaran dan kebijakan daerah 20%, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30%

Evaluasi mencakup operasional TPA, tingkat layanan pengangkutan, dan rasio pengelolaan terhadap kapasitas daerah. Hasil penilaian diklasifikasikan dalam empat predikat, yakni Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton dengan baru 39,01% atau sekitar 22,09 juta ton yang telah terkelola. Sisanya berpotensi bocor ke lingkungan dan dapat menimbulkan pencemaran. Sementara data timbulan sampah pada 2024 mencapai 34,21 juta ton dari laporan 317 kabupaten/kota, menurut SIPSN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper