Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH Targetkan Pengolahan Sampah 100% Selesai Pada 2029

Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100%.
Lokasi pembuangan sampah akhir di Cipeucang, Kecamatan Serpong. Pemkot Tangerang Selatan akan membangun fasilitas pengolahan sampah modern di wilayah dengan skema kerja sama badan usaha dan pemerintah.
Lokasi pembuangan sampah akhir di Cipeucang, Kecamatan Serpong. Pemkot Tangerang Selatan akan membangun fasilitas pengolahan sampah modern di wilayah dengan skema kerja sama badan usaha dan pemerintah.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan dapat mengelola sampah 100% pada 2029. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton. Namun, baru 39,01% atau 22,09 juta ton yang dikelola secara layak. Mayoritas sisanya masih dibuang ke TPA terbuka (open dumping) yang mencemari lingkungan dan tak memenuhi standar pengelolaan modern.

Dari total 550 TPA di Indonesia, sebanyak 343 unit tengah diawasi untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka. Banyak di antaranya juga telah melebihi kapasitas tampung mengindikasikan kondisi darurat persampahan yang tak bisa ditunda lagi penanganannya.

Adapun sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik. Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22%, jauh dari harapan. Jawa menjadi wilayah dengan tingkat daur ulang tertinggi sebesar 31%, diikuti Bali-Nusra sebesar 22,5%, dan Sumatra 12%, sedangkan Indonesia Timur masih menghadapi tantangan besar.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta 38 Gubernur, 514 Bupati/Wali Kota, pejabat kementerian/lembaga, pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, hingga komunitas lingkungan untuk mempercepat transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang sirkular, adil, dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah diimbau segera menyusun peta jalan pengelolaan sampah, mempercepat penerapan sanksi administratif, dan membenahi kelembagaan daerah.

KLH sedang menyusun revisi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 guna mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi (PSEL). Revisi ini akan memperkuat dukungan pusat berupa dana APBN, percepatan perizinan, dan jaminan pembelian listrik hasil pengolahan sampah.

"Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100%. Tidak ada lagi waktu untuk menunda. Ini bukan hanya tugas KLH tetapi seluruh elemen bangsa," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (23/6/2025).

KLH memperkenalkan Konsep baru Adipura yang kini tidak hanya menilai estetika dan kebersihan kota, tetapi juga mengukur kapasitas kelembagaan, sistem pemilahan dari sumber, dan kepatuhan terhadap pelarangan TPA open dumping.

"Kota-kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat Adipura. Offtaker dari sektor semen (RDF), daur ulang plastik (ADUPI), kertas (APKI), hingga pengusaha magot untuk limbah organik, hadir untuk membangun rantai pasok daur ulang yang solid, sebagai tulang punggung ekonomi sirkular nasional," 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper