Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH Bakal Tindak Tegas Perusahaan Rusak Lingkungan dan Langgar Proper

Proper merupakan program atau instrumen yang dikembangkan oleh KLH untuk mendorong perusahaan menjadi lebih patuh dan melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan.
Ilustrasi bumi hijau. /istimewa
Ilustrasi bumi hijau. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik berdasarkan hasil pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (proper).

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah memastikan perusahaan-perusahaan mematuhi beragam aturan, kebijakan, serta ketentuan terkait pengelolaan lingkungan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Adapun proper merupakan program atau instrumen yang dikembangkan oleh KLH untuk mendorong perusahaan menjadi lebih patuh dan melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan. 

"Dengan adanya proper pemerintah berharap peningkatan pengelolaan lingkungan dan perwujudan ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dapat tercapai," ujarnya dilansir Antara, Selasa (6/5/2025). 

Tahun ini, KLH menargetkan sekitar 5.000-an perusahaan mengikuti PROPER. Lalu ada pula terhadap 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali selama Juli 2024–Juni 2025.

Berdasarkan proper atau evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, KLH akan mengategorikan kinerja perusahaan ke dalam lima peringkat.

Pertama, perusahaan dengan kategori peringkat hitam, yakni perusahaan yang tidak melakukan upaya yang sangat serius dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup dan memberikan dampak serius terhadap lingkungan.

Kedua, erusahaan dengan kategori merah dimana belum melakukan pengelolaan lingkungan secara optimal. Ketiga, perusahaan dengan kategori biru, yaitu sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan taat.

Kemudian, peringkat hijau adalah perusahaan-perusahaan sudah melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan. Hal itu seperti melakukan efisiensi, air, energi, dan beberapa langkah-langkah lain termasuk upaya-upaya pemanfaatan limbah dari yang dihasilkan. 

Terakhir, ada pula perusahaan kategori emas atau konsisten berperingkat hijau dan melakukan upaya-upaya inovasi dalam konteks perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan sosial.

"Dari Proper kita dapatkan peringkatnya, peringkat hitam atau merah, kami sampaikan kepada Kedeputian Penegakan Hukum KLH, mereka akan mendalami dan bisa memberikan sanksi," ucapnya. 

Bagi perusahaan dengan kategori peringkat hitam dan merah, setelah Deputi Penegakan Hukum KLH melakukan pendalaman, perusahaan terkait dapat dijatuhi beragam sanksi yakni administrasi dan pembekuan izin usaha.

Menurutnya, pelaksanaan proper dapat membawa sejumlah dampak positif yakni terkait dengan peningkatan reputasi perusahaan. Dengan hasil proper yang baik dan diumumkan ke publik, maka reputasi perusahaan akan meningkat atau mereka dapat dikenal sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan di sekitarnya.

Kemudian, proper juga berperan dalam mendorong perusahaan untuk meningkatkan inovasi dalam menciptakan ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"Berikutnya, proper ini juga sebagai alat untuk eksternal kontrol bagi perusahaan, bagi pelaku usaha untuk menilai bagaimana kinerja pengolahan lingkungan yang mereka lakukan sehingga mereka paham apakah kinerja lingkungan yang mereka lakukan itu sudah benar-benar sesuai atau belum," tuturnya. 

Selain itu, hasil proper yang baik juga akan berdampak pada keuangan perusahaan, yakni memudahkan perusahaan terkait mendapatkan pendanaan.

"Yang selanjutnya, tentu untuk menurunkan risiko terjadinya penegakan hukum. Karena kalau patuh, tentu penegakan hukum tidak akan terjadi Kalau tidak patuh, tidak akan terjadi penegakan hukum," terangnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper