Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva resmi mengesahkan rancangan aturan yang akan memperlonggar persyaratan lingkungan. Namun kantor kepresidenan menyebutkan bahwa Lula telah memveto sejumlah ketentuan dalam draf awal dalam regulasi yang dijuluki “Undang-Undang Bencana” oleh kelompok iklim itu.
Regulasi ini telah diterima oleh Kongres Brasil dan memperoleh dukungan kuat dari pelaku agribisnis terkemuka Negeri Samba. Proses penetapan aturan ini berlangsung di tengah persiapan Brasil sebagai tuan rumah konferensi iklim ke-30 PBB atau COP30 di Belem.
Ketentuan yang dimuat dalam beleid tersebut diyakini akan memperlemah pengawasan lingkungan dalam proses persyaratan, karena memberi wewenang yang lebih besar bagi pemerintah negara bagian dan kota dalam penerbitan izin untuk pengembangan bisnis baru.
Pelaku bisnis sektor pertanian Brasil memberikan dukungan kuat pada regulasi ini karena akan mempermudah ekspansi operasional di wilayah yang sensitif secara ekologis.
Sekretaris Eksekutif Kantor Kepresidenan, Miriam Belchior, mengatakan bahwa Lula mengesahkan regulasi tersebut, tetapi membatalkan atau mengubah 63 dari hampir 400 pasal yang ada.
Ia menjelaskan kepada wartawan di Brasilia bahwa veto tersebut bertujuan menjaga integritas proses perizinan lingkungan, memastikan kepastian hukum, serta melindungi hak masyarakat adat dan komunitas Quilombola.
Baca Juga
“Kami mempertahankan apa yang kami anggap sebagai kemajuan penting dalam mempercepat proses perizinan lingkungan,” kata Belchior pada Jumat (8/8/2025), dikutip dari Reuters, Senin (11/8/2025).
Dari ketentuan yang dibatalkan, 26 pasal diveto sepenuhnya, sementara 37 lainnya akan diganti dengan teks alternatif atau dimodifikasi dalam rancangan undang-undang baru.
Pemerintahan Lula akan mengajukan rancangan regulasi baru tersebut ke Kongres dengan prosedur urgensi konstitusional.
Usulan baru itu akan memperkenalkan “Izin Lingkungan Khusus” yang dirancang untuk mempercepat proyek strategis sekaligus menutup celah hukum akibat veto yang diberlakukan.