Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan membantah isu pembangunan 600 vila di Pulau Padar Taman Nasional Komodo karena terdapat batasan wilayah yang bisa dipergunakan dalam zona pemanfaatan di wilayah konservasi tersebut.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sudah memiliki izin pembangunan fasilitas pariwisata sejak 2014 dengan luas pembangunan terbatas sekitar 15,37 hektare atau 5,64% dari 274,13 hektare total perizinan berusaha di Pulau Padar.
"Di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10%, maksimum tidak boleh lebih 10%. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh hanya 10%," ujarnya dilansir Antara, Selasa (12/8/2025).
Dia memastikan pembangunan itu hanya akan dilakukan di zona pemanfaatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dilakukan hanya ketika sudah mendapatkan proses yang panjang. Sampai saat ini, pembangunan sendiri belum dilakukan di wilayah Pulau Padar oleh PT KWE. Selain itu, pembangunan di zona pemanfaatan di TN Komodo juga harus dilakukan dalam bentuk semi permanen yang dapat dipindahkan jika dibutuhkan.
Adapun pembangunan di wilayah Pulau Padar akan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan tidak akan mengganggu habitat satwa komodo (Varanus komodoensis)
Pembangunan sendiri harus melewati sejumlah tahapan mulai dari konsultasi publik yang berproses, sampai dengan dengan penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) untuk diserahkan ke UNESCO, yang memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada tahun 1991.
Baca Juga
"Jadi saya ingin memastikan, terutama di hari HKAN ini, kalau prosesnya itu, tujuannya itu ya konservasi. Jadi kalau ada jasa lingkungan yang terbit di sana itu tujuannya adalah untuk konservasi. Bukan untuk merusak Padar," kata Raja Juli.
Dia juga meminta masyarakat agar dapat mengantre untuk dapat mengunjungi Pulau Padar. Hal ini terkait rencana pembatasan jumlah wisatawan yang datang ke area konservasi tersebut.
Pihaknya sudah meminta kepada jajarannya untuk segera dapat memberlakukan pembatasan wisatawan yang mengunjungi Pulau Padar dalam bentuk kuota, mengingat turisme masal (mass tourism) akan berpengaruh terhadap ekosistem kawasan konservasi tersebut.
"Semua orang boleh ke Padar, tapi ngantri dengan kuota, supaya jangan mengganggu konservasinya," ucapnya.
Dia menargetkan agar wisata di Taman Nasional Komodo masuk dalam jenis yang spesifik atau niche, sesuai dengan tujuan ekoturisme. Bahkan menyebut kondisi Pulau Padar saat ini seperti pasar yang ramai, tidak sesuai dengan kawasan konservasi.
Kendati demikian, pihaknya tak menampik adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak dengan rencana pembatasan kuota tersebut. Hal itu mengingat pembatasan jumlah wisatawan akan berdampak kepada penghasilan fasilitas pariwisata lokal mulai dari agen tur, hotel dan pesawat.
Di sisi lain, terdapat pertimbangan terkait kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Taman Nasional Komodo yang sangat rentan ketika menghadapi jumlah masif turis. Terutama mengingat taman nasional itu merupakan habitat satu-satunya satwa endemik komodo (Varanus komodoensis).
"Tapi saya sudah katakan ya, sekali lagi, semua orang boleh datang ke taman nasional. Tapi sekali lagi, mengantre sesuai dengan kuota, supaya tidak merusak," tuturnya.