Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan dapat mendaur ulang 33.000 ton sampah plastik menjadi energi terbarukan.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka mengatakan pemerintah terus berupaya mengurangi beban sampah di Indonesia yang saat ini dapat mencapai hampir 140.000 ton setiap hari.
Dia mendorong pengelolaan sampah plastik menjadi energi terbarukan. Selain itu, industri turut bertanggung jawab mengelola sampah kemasan sisa konsumsi guna mewujudkan target pengurangan pencemaran limbah plastik di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan sisa-sisa kemasannya menjadi refuse derived fuel (RDF) atau bahan bakar kering yang dapat digunakan kembali.
"Kami bekerja sama dengan industri tanpa terkecuali ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan pascakonsumsi. Setelah dikonsumsi kan ada kemasannya, jadi semua perusahaan mengambil kembali sampah sisa kemasan pascakonsumsi dan bisa dimanfaatkan untuk RDF jadi bahan bakar untuk digunakan dalam pengolahan semen dan sebagainya," ujarnya dilansir Antara, Rabu (27/8/2025).
Indonesia memiliki sekitar 16 pabrik semen di seluruh Indonesia dan rerata menyerap RDF atau sisa plastik yang harus diolah dengan ukuran tertentu agar bisa digunakan sebagai bahan bakar di dalam industri semen tersebut. Selama ini pengelolaan sampah plastik menjadi energi terbarukan masih belum optimal di Indonesia karena budaya membuang sampah pada tempatnya tidak dikenalkan sejak kecil di Indonesia.
"Kita memang selama ini sudah diajarkan untuk membuang plastik atau sampah pada tempatnya, dan sebagainya, hanya belum menjadi budaya yang diikuti oleh semua orang bahwa kita harus bertanggung jawab terhadap sampah kita semua, sampah kita masing-masing," katanya.
Baca Juga
Pengelolaan sampah di rumah tangga seperti memisahkan antara bahan organik dan anorganik juga belum menjadi budaya di keluarga Indonesia, padahal bermanfaat besar apabila hal tersebut menjadi kebiasaan. Sampah organik bisa dimanfaatkan untuk pupuk, pupuk cair, biogas, dan sebagainya, sedangkan sampah anorganik bisa dimanfaatkan misalnya untuk membuat panel dan bahan bakar.
KLH telah memiliki Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang mewajibkan semua industri untuk bertanggung jawab terhadap sisa kemasan.
"Perusahaan harus mulai dari awal desain produk dan sebagainya, mungkin misal bungkusannya tidak kecil-kecil begitu, untuk mempermudah koleksi dan sebagainya. Kalau misalnya bungkus makanan seperti camilan ringan, kan berarti susah dikumpulkan, mudah hilang, terbang, dan sebagainya, tetapi begitu ukurannya besar, relatif mudah untuk dikumpulkan. Jadi mulai dari desain, kemudian distribusi, dan pascakonsumsi itu harus bisa dikendalikan," tuturnya.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan untuk memberikan insentif pada industri yang mengelola sampah lanjutan sisa konsumsi agar menjadi motivasi bagi seluruh perusahaan untuk turut berkontribusi pada pengurangan pencemaran lingkungan. Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah, KLH telah memberikan sanksi administrasi.
"Mestinya memang ada insentif, sehingga pemerintah harus memikirkan adanya insentif terhadap teman-teman industri pada saat dia mau melakukan pengelolaan sampah lanjutan pada saat pascakonsumsi," ucapnya.
Berdasarkan data KLH, angka pengelolaan sampah di Indonesia saat ini masih sekitar 39,1%, sedangkan 60% sampah lainnya belum terkelola. Oleh karena itu, Indonesia harus mendorong pengelolaan sampah itu hingga 51,2% sampai akhir tahun 2025. KLH menargetkan 100% sampah terkelola pada 2029 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Kemudian sampai 100% pada 2029 sehingga masih banyak pekerjaan rumah buat kita untuk bisa mengurangi sampah di lingkungan," tuturnya.
Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pengendalian sampah di antaranya melarang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping atau membuang sampah di TPA dengan cara menumpuk begitu saja di atas tanah terbuka tanpa perlakuan khusus Kemudian, juga menginstruksikan 343 kepala daerah untuk beralih minimal ke sistem controlled landfill atau sampah yang dibuang ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala untuk mengurangi bau, mencegah berkembangnya hewan penyebar penyakit, serta mengurangi risiko pencemaran.
Selain itu, juga menetapkan kriteria baru penilaian Adipura yang melarang Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar, serta mewajibkan industri melalui Program Proper untuk mengolah minimal 60% sampahnya. KLH juga memperkuat penegakan hukum guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut dan mewujudkan kota yang berkelanjutan.
"Teknologi tepat guna, mendorong transisi energi bersih, memastikan ketersediaan air bersih, serta mengembangkan kota cerdas. Dengan kolaborasi ini, KLH/BPLH optimistis target Indonesia Bersih 2029 dapat tercapai, mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujarnya.
Director of Government Affairs and Corporate Communications PepsiCo Indonesia Gabrielle Angriani Johny berkomitmen untuk turut berkontribusi terhadap keberlangsungan masyarakat dan lingkungan melalui desain kemasan makanan yang mudah dikumpulkan supaya mudah dikelola. PepsiCo juga menginisiasi salah satu inovasi pengisian kembali sumber air di Jawa Barat.
"Kami ingin berkontribusi terhadap keberlangsungan masyarakat dan lingkungan. Nah, salah satunya kami ingin membantu supaya di wilayah yang bisa dikatakan berisiko tinggi, salah satunya yang sudah kami lihat adalah di Jawa Barat itu bisa dilakukan pengisian kembali air. Jadi. kami coba melakukan penanaman pohon seluas 32 hektare di sana sejak tahun 2023," katanya.