Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH Menang Gugatan Kebakaran Hutan dan Lahan Senilai Rp721 Miliar dari 4 Perusahaan

Langkah ini tidak hanya soal pemulihan kerugian negara tetapi juga menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan.
Ilustrasi peristiwa kebakaran. ANTARAFOTO
Ilustrasi peristiwa kebakaran. ANTARAFOTO

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup memenangkan empat gugatan penting atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan. Total nilai ganti rugi yang dikabulkan pengadilan mencapai lebih dari Rp721 miliar, ditambah kewajiban pelaku untuk melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan.

"Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).

Pihaknya mengapresiasi kepada tim kuasa hukum, para Ahli dan majelis hakim serta seluruh pihak yang terlibat dengan dikabulkan gugatan KLH. Putusan pengadilan ini diharapkan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efek jera bagi pelaku pecemaran dan perusakan hidup. Tim kuasa Hukum KLH juga telah diperintahkan untuk melaksanakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht agar pelaksanaan eksekusinya dapat dilakukan segera.

Langkah ini tidak hanya soal pemulihan kerugian negara tetapi juga menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan. Upaya hukum yang konsisten dan tegas merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di seluruh Indonesia.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri KLH Dodi Kurniawan menuturkan terdapat empat kemenangan ini mencakup dua perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), satu putusan Pengadilan Tinggi, dan satu putusan Pengadilan Negeri. Semuanya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah Indonesia.

"Saya telah memerintahkan tim hukum KLH untuk segera mengajukan permohonan eksekusi atas seluruh putusan yang telah inkracht. Kami berharap para tergugat bersikap kooperatif dalam melaksanakan putusan, baik secara sukarela maupun melalui mekanisme hukum," katanya.

Putusan pertama dijatuhkan pada 26 Juni 2025, saat Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. Perusahaan tersebut dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp467,8 miliar atas kebakaran seluas 3.480 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 2019.

Putusan kedua, dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada 16 Juni 2025, menyatakan PT Dinamika Graha Sarana bersalah atas kebakaran 6.360 hektare lahan. Perusahaan dihukum membayar kerugian lingkungan sebesar Rp184,39 juta dan diwajibkan melakukan pemulihan senilai Rp1,79 triliun. KLH berencana menempuh upaya hukum banding atas putusan ini.

Putusan ketiga berasal dari Mahkamah Agung RI, yang pada 23 Mei 2025 menolak Peninjauan Kembali Kedua (PK II) PT Asia Palem Lestari (PT APL). Perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp53,75 miliar dan rencana biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp173,72 miliar.

Putusan keempat dijatuhkan pada 20 Juni 2025 terhadap PT Putralirik Domas (PT PD). Mahkamah Agung menolak PK II perusahaan tersebut, yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas kebakaran seluas 500 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perusahaan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp199,54 miliar. 

Dari empat putusan yang telah dimenangkan KLH/BPLH tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu putusan pengadilan terhadap PT PD dan PT APL yang mencapai nilai ganti rugi mencapai Rp253,29 miliar dan KLH meminta pengadilan Negeri untuk melakukan proses eksekusi putusan yang telah inkracht tersebut.

"Ini adalah bentuk nyata dari komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bearish dan sehat," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper