Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup akan menindak tegas pemilik atau pengelola bangunan yang menyalahi aturan lingkungan hidup di kawasan Puncak. Hal ini buntut banjir yang terjadi di kawasan Cisarua Bogor dan sejumlah wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok pada Minggu (6/7/2025).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan tak seharusnya dibangun bila di kawasan Cisarua Bogor Jawa Barat. Adapun terdapat korban jiwa akibat tertimpa tanah longsor di area vila kawasan Cisarua, Bogor Jawa Barat. Pihaknya akan melakukan penindakan hukum lingkungan terhadap pemilik vila baik individu maupun korporasi.
"Kalau yang ini karena pribadi ya pemilik vila ya, kalau yang perusahaan nanti kita lihat korporat atau sampai sejauh mana nanti dari teman-teman independensi penegakan hukum, penyidik yang akan merumuskannya," ujarnya, Senin (7/7/2025).
Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan terkait langkah yang akan diambil baik dilakukan pembongkaran maupun tidak. Apabila ada unsur pidana, maka bangunan akan dijadikan barang bukti. Menurutnya, penindakan hukum lingkungan cukup memakan waktu sehingga untuk sementara penanganan awal dilakukan berupa pengamanan lokasi.
Pada pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dikenakan pidana penjara selama 3 tahun hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
"Kami kenakan untuk segeranya karena memang penanganan kasus lingkungan ini agak lama. Kami ngambil lab-nya dulu dari sifat tanah dan airnya, kemudian dari simulasi dari ahli, kemudian baru pemberkasaan, biasanya diperlukan waktu sampai 3 bulan," katanya.
Baca Juga
Kementerian Lingkungan Hidup juga bakal mendorong kegiatan rehabilitasi dengan tanaman-tanaman keras. Pasalnya, lokasi tersebut sangat rawan longsor, sehingga diperlukan penanganan khusus. Adapun kerusakan lingkungan di kawasan Puncak mencapai sekitar 7.500 hektare (Ha). Kawasan tersebut tentu harus direhabilitasi termasuk daerah aliran sungai Ciliwung.
"Kemudian kami sedang kembali menyurati ke Bapak Gubernur Jawa Barat, Pak KDM untuk segera melaksanakan arahan menteri pada surat-surat terdahulu. Kami akan dorong kegiatan rehabilitasi dengan tanaman-tanaman keras. masalah kerusakan lingkungan tersebut sudah tidak bisa lagi ditoleransi," terangnya,
Berdasarkan data KLH, sejak revisi tata ruang Jawa Barat tahun 2022 terdapat sekitar 1,2 juta hektare kawasan lindung yang berubah fungsi. Hal ini sangat berdampak pada meningkatnya risiko bencana karena tidak sejalan dengan arahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Kami akan melakukan penyelidikan terkait proses perubahan tata ruang tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Jika ditemukan pelanggaran, semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," ucapnya.
Hanif berharap pemerintah daerah setempat untuk selalu taat terhadap asas perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah juga akan menindak tegas pemilik atau pengelola bangunan yang menyalahi aturan lingkungan hidup di kawasan Puncak.
Pemerintah akan terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah vila yang dibangun di kawasan Puncak termasuk menelusuri izin lingkungan. Pasalnya, bangunan vila yang tidak memenuhi syarat turut andil dalam penurunan fungsi lingkungan hijau di kawasan Puncak.
Kementerian Lingkungan Hidup pun akan bertindak tegas untuk mengembalikan fungsi dari daerah hulu Sungai Ciliwung tersebut. Penanganan tersebut dilandasi oleh Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami telah minta Pemkab Bogor untuk mencabut izin lingkungan terhadap bangunan yang melanggar di kawasan Puncak. Dari 33 lokasi yang telah disegel, baru tiga izin yang resmi dicabut. Kami mendorong percepatan evaluasi dan pencabutan izin. Bangunan yang tidak sesuai aturan dan membahayakan keselamatan warga harus dibongkar," tutur Hanif.