Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPA Benowo Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Metode Waste to Energy

Pemerintah aktif mendorong percepatan pembangunan fasilitas WTE di berbagai daerah serta optimalisasi penerapan prinsip 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Recovery).
TPA Benowo di Surabaya Jawa Timur. /dok Kementerian PU
TPA Benowo di Surabaya Jawa Timur. /dok Kementerian PU

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen dalam mentransformasi pengelolaan sampah di Indonesia menjadi energi bersih dan berkelanjutan. 

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan pengelolaan sampah secara cerdas dan modern sangat memungkinkan.

“Pengelolaan sampah secara cerdas dan modern sangat memungkinkan. Keberhasilan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya mengubah sampah menjadi energi listrik merupakan bukti nyata bahwa limbah memiliki potensi ekonomi tinggi. Ini karena ada fasilitas Waste-to-Energy (WTE),” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025). 

Menurutnya, tantangan besar yang dihadapi Indonesia saat ini yakni volume sampah yang terus meningkat setiap hari. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian PU aktif mendorong percepatan pembangunan fasilitas WTE di berbagai daerah serta optimalisasi penerapan prinsip 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Recovery).

Saat ini pemerintah tengah menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk menarik lebih banyak investasi swasta. 

Melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), proyek pengelolaan sampah diharapkan berjalan efektif tanpa terlalu membebani anggaran negara.

Dody berharap keberhasilan model pengelolaan sampah di TPA Benowo dapat menjadi inspirasi dan diikuti oleh kota-kota lain di Indonesia. langkah konkret tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.

“Sebagai bagian dari langkah strategis nasional, Kementerian PU telah menetapkan pelarangan open dumping mulai 10 Maret 2025, serta menerapkan Polluter Pays Principle (3P) dan tipping fee untuk menciptakan keadilan pembiayaan pengelolaan sampah,” katanya. 

Dia menilai pengelolaan sampah modern adalah kunci utama dalam menciptakan kota-kota cerdas, sehat, dan nyaman di Indonesia. pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Dikutip dari laman resmi Waste4change, TPA Benowo mulai mengolah sampah menjadi energi listrik. Sampah yang dihasilkan TPA yang memiliki luas 37,5 hektar ini mampu diolah menjadi energi listrik yang mampu menerangi dan memenuhi kebutuhan bagi warga Surabaya.

Tempat pembuangan sampah ini tidak hanya berfungsi sebagai TPA tetapi juga sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). PLTSa Benowo ini merupakan PLTSa pertama dan terbesar di Indonesia.

PLTSa ini dikembangkan oleh Pemkot Surabaya dan diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Mei 2021 lalu sebagai tempat pengolah sampah menjadi energi listrik. 

Sampah yang dihasilkan TPA ini sekitar 1.500 ton sampah setiap hari nya. Sampah yang dihasilkan dan diolah di TPA Benowo merupakan sampah domestik atau rumah tangga. Sementara sampah seperti limbah mebel dikembalikan kembali kepada pihak galeri TPA.

Pengolahan sampah menjadi listrik di TPA Benowo telah dilakukan sejak 2012 lalu. Pada 10 tahun lalu tersebut, proses pengolahan listrik dilakukan dengan metode landfill gas power plant. Dengan metode tersebut, 600 ton sampah yang dihasilkan mampu diubah menjadi listrik sebesar 2 megawatt. Lalu pada 2015, pengolahan sampah menggunakan metode gasification power plant dan menargetkan pada 2020 sudah dapat menjalani metode tersebut untuk mengolah sampah menjadi listrik.

Pada Maret 2021, sebanyak 1.000 ton sampah per hari dapat diolah menjadi 12 megawatt listrik. Hasil listrik tersebut dibagi menjadi 9 megawatt untuk dijual kepada pihak PLN, 2 megawatt untuk kebutuhan operasional, dan 1 megawatt untuk redundant. Dengan kapasitas 9 megawatt, PLN dapat melistriki sekitar 5.885 rumah tangga dengan daya 1.300 VA di wilayah Surabaya dan sekitarnya. 

Adapun proses pengolahan sampah menjadi listrik diawali dengan proses penimbangan. Setelah sampah ditimbang, sampah dilanjutkan ke proses pemilahan atau waste pit.

Selanjutnya sampah diayak menggunakan seperti mesin capit dan dimasukkan ke dalam boiler. Di dalam boiler ini terdapat proses pembakaran yang mengubah air menjadi uap. Lalu tahap terakhir yakni steam turbine generator yang mengubah uap menjadi listrik.

Dengan metode gasification, proses pengolahan sampah menjadi listrik menjadi lebih cepat dibandingkan landfill gas power plant sehingga jumlah listrik yang dihasilkan mencapai 6 kali lebih banyak dan hampir 2 kali sampah lebih banyak. 

TPA Benowo juga memanfaatkan cairan sampah yaitu air lindi dikelola menjadi air bersih. Lalu limbah yang dihasilkan dari proses pembakaran yaitu bottom ash dan fly ash akan ditampung di tempat yang telah disediakan dan dalam proses penelitian untuk dimanfaatkan kembali. 

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menuturkan pemerintah berkomimtne dalam mengakselerasi pemanfaatan sampah menjadi energi. Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya penanganan sampah di daerah yang akan didukung dengan aturan baru mengenai elektrifikasi. Penanganan sampah dengan metode waste to energy diminta dilakukan. 

Oleh karena itu, pemerintah tengah melakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah untuk mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Aturan yang akan disatukan termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

“Kami juga sudah punya konsep, mungkin teman-teman Bappenas ada konsep, dari PLN juga ada konsep nanti kami akan elaborasi bersama kemudian segera selesai mudah-mudahan satu bulan. Tapi kami akan mengajukan izin pemrakarsa dengan lebih cepat melalui urgensinya, naskah urgensi tidak terlalu detail kami bisa ajukan segera setelah persetujuan dari Pak Menko,” ucapnya dilansir Antara.  

Skema yang dicanangkan dalam aturan tersebut termasuk biaya listrik dari PLTSa sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh. Selisih itu rencananya akan dipenuhi dengan subsidi dari Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan terkait harga dan detail masih dalam pembahasan. Namun, dengan skenario pemanfaatan sampah lebih dari 1.000 ton per hari dapat memberikan keuntungan kepada pengembang PTLSa.

“Jadi mengenai harga nanti kita diskusikan,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper