Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memulai penutupan praktik 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping atau pengelolaan sampah secara terbuka pada 10 Maret 2025.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penutupan TPA yang masih melakukan open dumping dilakukan sesuai dengan restu Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kemenko Pangan yang dilakukan secara bertahap.
“Kami akan segera mulai menutup praktik open dumping di 343 TPA secara bertahap, jadi mungkin minggu ini ada sekitar 100 yang kita tutup dan seterusnya, karena perlu dikasih detail, kalau ditutup dia akan membuang sampahnya kemana,” ujarnya dilansir Antara, Jumat (7/3/2025).
Penutupan tersebut akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan akan memakan waktu selama beberapa bulan. Pemberian jeda waktu tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan pemerintah daerah (pemda) dan DPRD mengingat kepala daerah segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan penutupan TPA open dumping diharapkan pemda dapat menyusun rencana konkret mengenai pengelolaan sampah yang berkelanjutan tanpa praktik open dumping.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menuturkan pemerintah akan menyederhanakan aturan pengelolaan sampah yang selama ini diatur oleh beberapa Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga
Ketiga perpres tersebut yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Penyatuan perpres tersebut sangat penting karena implementasinya menjadi rumit karena terlalu banyak regulasi yang saling tumpang tindih. Menurutnya, sangat penting melakukan pembaruan kebijakan dalam mengelola sampah. Salah satu langkah utama yang diusulkan oleh Zulkifli Hasan adalah penggabungan tiga Perpres terkait pengelolaan sampah menjadi aturan tunggal.
“Jadi, ada tiga, kita minta jadi satu. Pengelolaan sampah ini ternyata rumit karena aturannya begitu banyak. Ada aturan dari pemerintah daerah, ada menuju DPRD, ada dari bupati atau gubernur, ada kementerian terkait,” ucapnya.
Dia menilai pentingnya penggunaan teknologi dalam pengelolaan sampah. Salah satu solusi yang disebutkan adalah pengolahan sampah menjadi energi listrik. PLN nantinya akan menjadi pihak yang akan membeli energi listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut. Pemerintah pun berencana untuk mempercepat proses perizinan, dengan kementerian ESDM sebagai pemberi izin langsung ke PLN.