Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan target yang hendak dicapai dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan (RKB) pada 2026 mendatang.
Hal ini merupakan kelanjutan dari RKB Tahap I dan RKB Tahap II yang berlaku masing-masing pada 2015-2019 dan 2021-2025. OJK menerapkan berbagai kebijakan untuk mendorong lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menyalurkan pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan transisi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan finalisasi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) untuk seluruh sektor nationally determined contribution (NDC) pada tahun depan.
Pengkinian terhadap Peraturan OJK (POJK) No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan juga akan dilakukan dengan standar ISSB IFRS S1 dan IFRS S2. Sistem Sustainable Finance Information Hub (SFIH) akan dilakukan penambahan fitur, antara lain taxonomy navigator, perhitungan emisi Scope 1-3, skenario iklim, hingga projected climate data.
Lebih lanjut, OJK akan melakukan pengembangan basis data terpusat terkait pembiayaan berkelanjutan, penyusunan panduan pengembangan rencana transisi dalam rangka mendukung adposit IFRS S1 dan S2.
OJK kemudian akan membentuk dan terlibat aktif dalam Komite Keuangan Berkelanjutan. Selain itu, inisiatif keuangan berkelanjutan juga didorong secara sektoral baik ada perbankan, pasar modal, hinggga industri keuangan nonbank (IKNB).
Baca Juga
“Melanjutkan pengembangan CRMS [climate risk management & scenario analysis] untuk perbankan dan risk-based supervisory guidelines untuk pengawas dalam rangka menerapkan climate-related financial risk,” demikian tertulis dalam materi paparan FGD Mahendra, dikutip Selasa (25/2/2025).
Selain itu, OJK akan meningkatkan pengembangan ekosistem dan pengawasan bursa karbon. Hal ini selaras dengan pengembangan instrumen keuangan dan skema pembiayaan, atau pembiayaan proyek-proyek berkelanjutan yang inovatif dan layak.
Regulator lembaga jasa keuangan (LJK) Tanah Air itu akan melakukan pengambangan asuransi terkait keberlanjutan, parametrik, kendaraan listrik, hingga kajian energy saving insurance. Langkah terakhir adalah penyusunan peta jalan pembiayaan berkelanjutan untuk sektoral pasar modal.