Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH Beri Sanksi 21 Perusahaan di Kawasan Puncak Pemicu Banjir Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi kepada 21 perusahaan yang memicu banjir di kawasan Jabodetabek pada Maret 2025
Warga melintasi banjir di Perumahan Sawangan Asri, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). Banjir setinggi 1 - 1,8 meter ini menggenangi 40 rumah sejak pukul 22.00 WIB pada Senin (3/3/2025) malam. Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga melintasi banjir di Perumahan Sawangan Asri, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). Banjir setinggi 1 - 1,8 meter ini menggenangi 40 rumah sejak pukul 22.00 WIB pada Senin (3/3/2025) malam. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi memberikan sanksi kepada 21 perusahaan yang berada di kawasan Puncak karena berkontribusi terhadap banjir yang melanda kawasan tersebut dan hilirnya seperti Bekasi, Depok dan Jakarta pada Maret 2025.

Sekretaris Utama KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (16/7/2025) mengatakan pengawasan lapangan setelah dua kejadian banjir di Puncak memperlihatkan adanya pelanggaran yang dilakukan 21 usaha. Pelanggaran ini termasuk tidak adanya izin lingkungan hingga pembangunan yang berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

"Total adalah delapan ditambah 13 atau 21 perusahaan yang dikenakan sanksi," kata Vivien, dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa verifikasi lapangan setelah banjir di Puncak, Kabupaten Bogor yang terjadi pada 2 Maret dan 5–9 Juli 2025 memperlihatkan bahwa ekspansi bangunan berkontribusi terhadap bencana tersebut.

Bangunan-bangunan itu dimiliki oleh delapan perusahaan yang memiliki persetujuan lingkungan tumpang tindih dengan dokumen sah yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. Terkait delapan perusahaan itu, KLH sudah memerintahkan Kabupaten Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan yang mereka keluarkan.

Tidak hanya itu, terdapat juga 13 perusahaan yang menjalin kerja sama operasi (KSO) di area PTPN 1 Regional 2 yang dikenai sanksi berupa penanaman, pembongkaran bangunan dan pelaporan sanksi. Empat dari KSO tersebut sudah melakukan penanaman kembali.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sanksi Administrasi KLH Ari Prasetia menyampaikan bahwa beberapa KSO yang dikenai sanksi dan belum melakukan pembongkaran meminta penambahan waktu untuk melaksanakan sanksi dari pemerintah.

Namun, dia memastikan pembongkaran akan tetap berjalan. Pembongkaran paksa dapat dilakukan jika perusahaan tidak menjalankan keharusannya.

"Untuk yang 13 itu, kami lakukan pembongkaran. Jadi itu perintahnya mereka harus mengikuti, kalau tidak kami bongkar dan mereka harus menanami lagi," demikian Ari Prasetia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper