Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengemukakan adanya peluang strategis pendanaan berbasis ekologis (ecological fiscal transfer/EFT) untuk mendukung implementasi kebijakan lingkungan hidup di tingkat daerah. Dana ini dapat menjadi insentif fiskal dalam mencapai target emisi nasional.
"Ada arahan untuk mempercepat net zero emission, yang tadinya 2060 menjadi 2050. Ini tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit," ujar Diaz saat membuka Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis ke-6 di Jakarta, Selasa (5/8/2025), dikutip dari Antara.
Diaz menyampaikan skema insentif diperlukan di tengah kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan pendanaan untuk program lingkungan hidup dan perlindungan ekologis. Padahal, Indonesia membidik percepatan target penurunan emisi.
Peran strategis EFT sendiri mencakup skema Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).
Namun, Diaz mengingatkan bahwa pengembangan berbagai skema itu tidak boleh lepas dari tujuan utama, yaitu memastikan setiap instrumen pendanaan hijau benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan dan komunitas penjaga ekologi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan saat ini merupakan momentum tepat untuk mengarusutamakan isu lingkungan dalam kebijakan pemerintah daerah.
Baca Juga
"Ini merupakan peluang strategis untuk berkolaborasi dalam melakukan mainstreaming terhadap isu-isu lingkungan hidup, mengingat generasi milenial memiliki keprihatinan besar terhadap keberlanjutan bumi," ujar Bima Arya.
Per 2025, skema EFT telah diadopsi oleh 48 pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan total kontribusi lebih dari Rp529 miliar. Namun angka itu baru mencakup 8,9% dari seluruh daerah di Indonesia.
Salah satu daerah yang menerapkan EFT adalah Kabupaten Siak, Riau, di mana dana ekologis diberikan bagi masyarakat terdampak di sekitar perkebunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang wilayah tutupan hutannya masih terjaga, kebijakan dana ekologis digunakan bupati untuk masyarakat penjaga hutan.
Menurut Indonesia Development Insight, terdapat potensi Rp10,2 triliun dana ekologis per tahun dengan perhitungan 0,25% dari total belanja pemerintah pusat dan daerah.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis ke-6 mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewajiban penerapan EFT dalam kebijakan fiskal nasional sebagai bagian dari strategi pemenuhan pendanaan NDC Indonesia.