Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Internasional Dorong Negara Dunia Perangi Perubahan Iklim

20 negara anggota Amerika Latin dan Karibia harus bekerja sama untuk mengatasi perubahan iklim dan tidak mengambil tindakan menghambat perlindungan lingkungan.
Setengah kawasan Funafuti, pulau terpadat di Tuvalu, diperkirakan akan tenggelam karena kenaikan permukaan air laut pada 2050./Reuters-Kirsty Needham
Setengah kawasan Funafuti, pulau terpadat di Tuvalu, diperkirakan akan tenggelam karena kenaikan permukaan air laut pada 2050./Reuters-Kirsty Needham

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mengeluarkan keputusan tidak mengingkat terkait kewajiban hukum negara-negara untuk memerangi perubahan iklim pada 23 Juli mendatang. 

Dilansir Reuters, Mahkamah internasional ini juga akan membahas negara-negara besar dan maju yang paling banyak berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca harus bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan pada negara-negara kepulauan kecil.

Hal ini seiring keputusan pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika bahwa 20 negara anggota Amerika Latin dan Karibia harus bekerja sama untuk mengatasi perubahan iklim dan tidak mengambil tindakan yang menghambat perlindungan lingkungan.

Pada sidang dunia bulan Desember 2024, negara-negara kaya di belahan bumi utara secara umum berpendapat bahwa perjanjian iklim yang ada seperti Perjanjian Paris, yang sebagian besar tidak mengikat, harus menjadi dasar untuk memutuskan tanggung jawab.

Negara-negara berkembang dan negara-negara kepulauan kecil yang menanggung beban perubahan iklim berpendapat bahwa diperlukan tindakan yang kuat untuk mengekang emisi dan memerlukan dukungan finansial dari negara-negara kaya yang mencemari lingkungan.

Pendapat penasihat Pengadilan Dunia merupakan bagian dari gelombang litigasi iklim global karena negara, organisasi, dan individu semakin beralih ke pengadilan untuk tindakan iklim. Meskipun tidak mengikat, interpretasi hukum pengadilan memiliki banyak bobot hukum dan politik.

Sejumlah ahli mengungkapkan pendapatnya dapat menjadi preseden dalam gugatan hukum yang didorong oleh perubahan iklim di pengadilan dari Eropa hingga Amerika Latin dan sekitarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper