Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia resmi memiliki standar baru dalam pelaporan aspek keberlanjutan, seiring dengan diluncurkannya Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Agustus 2025.
SPK sendiri telah disahkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Standar ini mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan IFRS S2) yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB).
Implementasi pelaporan ini akan menjadikan Indonesia bagian dari 33 yurisdiksi yang telah mengimplementasikan kerangka pelaporan keberlanjutan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengemukakan bahwa pelaporan keberlanjutan merupakan bagian penting dari keuangan keberlanjutan.
Inarno mengatakan standar keberlanjutan yang baik dapat memperluas cakupan transparansi terkait risiko, peluang, dan strategi keberlanjutan. Dengan demikian, perusahaan dapat menempuh langkah proaktif dalam menghadapi ketidakpastian masa mendatang, khususnya terkait risiko perubahan iklim dan tantangan keberlanjutan yang lebih besar.
“Dari sisi investor dan stakeholders, pengungkapan keberlanjutan dapat menjadi nilai tambah bagi pengambilan keputusan investasi,” kata Inarno dalam siaran pers, dikutip Rabu (13/8/2025).
Baca Juga
Dia pun memastikan bahwa OJK senantiasa mendukung penerbitan standar keberlanjutan. Hal ini tecermin dalam kewajiban pelaporan keberlanjutan secara bertahap bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik di Indonesia sejak 2017.
OJK juga telah melakukan kajian untuk melihat kesiapan emiten dan perusahaan publik dalam menerapkan pelaporan keberlanjutan, khususnya dalam implementasi IFRS S1 dan S2 di Indonesia. Hal ini juga dilakukan untuk mendukung revisi POJK Nomor 51 tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, khususnya terkait implementasi pengungkapan keberlanjutan yang lebih komprehensif bagi pelaku usaha.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyampaikan bahwa SPK merupakan instrumen penting dalam membangun ekosistem keberlanjutan yang kredibel.
“Perubahan iklim sudah menjadi ancaman nyata bagi sektor riil dan keuangan, sehingga dapat memicu peningkatan risiko kredit, penurunan nilai aset, hingga memengaruhi stabilitas ekonomi dan keuangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, mengatakan bahwa implementasi SPK merupakan strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah krisis iklim dan transformasi global.
“Standar ini adalah game changer. SPK akan mempercepat akses pembiayaan hijau, mempermudah proses global due diligence, dan memposisikan perusahaan Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai pasok global yang berkelanjutan,” katanya.