Bisnis.com, JAKARTA — Negara-negara anggota badan pelayaran PBB, International Maritime Organization (IMO), menyepakati standar emisi bahan bakar sektor maritim global dalam pertemuan di London pada Jumat (11/4/2025).
Melalui kesepakatan ini, kapal-kapal yang melampaui batas emisi karbon bakal dikenai biaya tambahan dan insentif akan diberikan bagi kapal yang menggunakan bahan bakar lebih bersih.
Penetapan biaya emisi karbon pengapalan ini terjadi di tengah mundurnya Amerika Serikat dari perundingan iklim IMO. AS mengancam akan memberlakukan “tindakan timbal balik” terhadap setiap biaya yang dikenakan pada kapal AS.
Meskipun demikian, mayoritas negara anggota telah menyetujui langkah-langkah untuk mengurangi emisi CO₂ guna mendukung target IMO. Badan PBB ini membidik pemangkasan emisi dari pengapalan internasional sebesar 20% pada 2030 dan mencapai nol emisi pada 2050.
Dalam tarif emisi pengapalan yang disepakati, kapal yang melebihi ambang batas emisi akan dikenakan denda sebesar US$380 per metrik ton CO₂ ekuivalen mulai 2028. Ada pula denda tambahan sebesar US$100 per ton untuk emisi yang melebihi batas yang lebih ketat.
Kesepakatan ini masih memerlukan persetujuan akhir pada pertemuan IMO pada Oktober 2025 mendatang.
Baca Juga
Perundingan tersebut menunjukkan perbedaan tajam antar pemerintah berbagai negara terkait seberapa cepat sektor maritim harus mengurangi dampak lingkungannya.
Usulan pengenaan pajak karbon yang lebih tinggi untuk seluruh emisi pelayaran, yang didukung oleh negara-negara Pasifik yang rentan terhadap iklim, Uni Eropa, dan Inggris, dibatalkan setelah mendapat penolakan dari beberapa negara termasuk China, Brasil, dan Arab Saudi, menurut sumber delegasi kepada Reuters.
Apabila diterapkan, pungutan emisi ini diperkirakan bakal mencapai US$40 miliar mulai 2030. Sebagian hasil pungutan akan digunakan untuk membuat bahan bakar rendah emisi menjadi lebih terjangkau.
Pada 2030, batas utama emisi akan mengharuskan kapal menurunkan intensitas emisi bahan bakarnya sebesar 8% dibandingkankan dengan tingkat 2008. Sementara itu, standar yang lebih ketat akan menuntut penurunan sebesar 21%.
Pada 2035, standar utama akan mengharuskan pemangkasan emisi sebesar 30%, sedangkan standar ketat mencapai 43%.
Kapal yang emisinya berada di bawah batas ketat akan diberi kredit yang bisa dijual ke kapal lain yang tidak mematuhi aturan.