Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Ketentuan Emisi Kendaraan, KLH Beri Sanksi Pidana Ringan Kendaraan Besar dan Niaga

KLH beri sanksi pidana ringan pada kendaraan besar dan niaga yang gagal uji emisi di Jakarta, guna cegah pencemaran udara. 34 pihak diajukan ke pengadilan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam uji emisi kendaraan tipe N dan O di kawasan PT Pelindo untuk memberikan efek jera.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLH) Rasio Ridho Sani mengatakan adapun tipe N dan O adalah kendaraan besar serta kendaraan niaga. Menurutnya, pendekatan hukum terhadap kendaraan seperti itu perlu dilakukan, mengingat sebagian besar sumber pencemaran udara di Jabodetabek adalah kendaraan bermotor.

"Dari 412 kendaraan, terdapat 122 unit tidak lulus emisi," ujarnya dilansir Antara, Jumat (15/8/2025). 

Menurutnya, terdapat 34 pihak yang diajukan untuk persidangan perihal sanksi pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, baru 12 yang menghadirinya dan dikenakan denda dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp8 juta, serta ada hukuman kurungan apabila tidak dipenuhi.

"Namun ada 22 yang belum hadir, kami akan lakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut," katanya. 

Dia menuturkan pemberian sanksi tindak pidana ringan bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam uji emisi kendaraan juga akan dilakukan terhadap korporasi yang kendaraannya ditemukan tidak lulus uji emisi. Pihaknya akan menggunakan dua basis hukum dalam penindakan terhadap pelanggaran uji emisi, yakni UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Pihaknya mengapresiasi inisiatif Satpol PP Jakarta terkait pemberian sanksi tersebut, serta kolaborasi yang dijalin bersama Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan dalam upaya penyelamatan lingkungan.

"Ini jelas ya komitmen dari pemerintah, dan juga Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, yang untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar ya, emisi gas buang kendaraan. Kenapa dilakukan? Karena dampaknya sangat serius terkait dengan penurunan kualitas udara di Jabodetabek," ucapnya. 

Pihaknya juga berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan di semua wilayah Jakarta dan sekitarnya, dan berharap inisiatif itu dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro