Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan instruksi eksekutif baru untuk melindungi perusahaan energi fosil. Ia memerintahkan Departemen Kehakiman untuk mengambil tindakan hukum terhadap negara-negara bagian yang mengenakan denda kepada perusahaan bahan bakar fosil atas emisi gas rumah kaca yang mereka hasilkan.
Melalui perintah eksekutif (executive order) yang ditandatangani pada Selasa (8/2/2025), Trump menginstruksikan Jaksa Agung AS Pam Bondi untuk mengidentifikasi undang-undang atau regulasi negara bagian yang dianggap menghambat penggunaan minyak dan gas domestik. Departemen Kehakiman diminta untuk memprioritaskan upaya hukum terhadap kebijakan iklim dan keadilan lingkungan yang diadopsi oleh negara-negara bagian.
Industri minyak sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran kepada Trump dalam pertemuan di Gedung Putih bulan lalu, khususnya terkait langkah-langkah negara bagian seperti New York yang berupaya menuntut pertanggungjawaban ke sektor energi atas kontribusinya terhadap perubahan iklim. Trump kini secara eksplisit menargetkan hukum superfund iklim New York serta sistem cap-and-trade milik California dalam perintahnya.
“Pengarahan kepada Departemen Kehakiman untuk menanggapi kebijakan negara bagian yang melampaui batas akan membantu memulihkan supremasi hukum dan memastikan kampanye aktivis tidak menghambat pasokan energi yang terjangkau dan andal bagi negara,” ujar Ryan Meyers, Wakil Presiden Senior dan Penasihat Umum di American Petroleum Institute seperti dikutip Bloomberg.
Di sisi lain, Trump juga mengumumkan pelonggaran regulasi besar-besaran terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara. PLTU Colstrip milik Talen Energy Corp. di Montana, yang dikenal sebagai salah satu pembangkit paling kotor di AS, termasuk dalam daftar 47 pembangkit yang diberi pengecualian selama dua tahun dari aturan pengendalian polusi udara, termasuk emisi merkuri dan racun lainnya.
Langkah ini diumumkan sebagai bagian dari upaya Gedung Putih untuk menghidupkan kembali industri batu bara, yang dinilai penting untuk mendukung lonjakan permintaan listrik akibat pertumbuhan pusat data kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Pengecualian akan berlaku mulai Juli 2027 hingga Juli 2029.
Baca Juga
Menurut Gedung Putih, aturan Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) yang diberlakukan di era pemerintahan Biden justru menimbulkan risiko penutupan yang tidak dapat diterima banyak PLTU. Aturan tersebut mengandalkan teknologi pengendalian emisi yang belum tersedia secara komersial.
“Seperti yang disampaikan presiden, Amerika akan memproduksi batu bara yang indah dan bersih untuk mendukung Kebangkitan Besar Amerika, demi keamanan nasional, kesejahteraan ekonomi, menurunkan biaya hidup, serta memenuhi permintaan listrik dari teknologi baru seperti AI,” kata juru bicara Gedung Putih Taylor Rogers.