Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari lima perusahaan yang mencemari lingkungan khususnya kualitas air di Sungai Brantas dan anak-anak sungainya di Jawa Timur.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan daerah aliran sungai (DAS) Brantas merupakan sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur sehingga setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu.
Berdasarkan pantauan KLH dari 20 Agustus hingga 23 Agustus terdapat 5 perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan di DAS Brantas.
Pada PT Energi Agro Nusantara (Etanol) ditemukan pelanggaran berupa perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, serta pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.
Kemudian, di PT Molindo Raya Industrial (Etanol) KLH mendapati pembangunan fondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan juga membangun unit baru yang tidak tercakup dalam dokumen UKL-UPL 2016, yakni karbon dioksida (CO2) plant 1 unit, tangki CO2 sebanyak 12 unit, CPU plant 1 unit, dan distillers dried grains with solubles (DDGS).
Selain itu, PT Molindo tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Selanjutnya, PT Etanol Ceria Abadi diinformasikan sudah tidak beroperasi sehingga tidak lagi menghasilkan air limbah. Pengawasan dilanjutkan di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri) ditemukan tidak adanya persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah domestik pada tiga toilet karyawan, satu toilet masjid, dan satu toilet perkantoran. Perusahaan ini juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.
Baca Juga
Di lokasi berbeda dari PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep), pelanggaran mencakup ketiadaan tempat khusus penyimpanan abu ketel yang justru disimpan di kolam penampungan air dari wet scrubber. Selain itu, rincian teknis penyimpanan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.
"Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. KLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lima perusahaan tersebut," ujar Rizal dalam keterangan, Kamis (28/8/2025).
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH Ardyanto Nugroho menuturkan tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis KLH merupakan langkah awal. Pihaknya akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi.
KLH berkomitmen menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya. Upaya pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam vital yang menopang kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur.