Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trump Blokir Kebijakan Iklim Negara Bagian Lewat Perintah Eksekutif

Dalam perintah eksekutif terbaru ini, Trump memberi arahan kepada Kejaksaan Agung AS untuk mengindentifikasi regulasi-regulasi negara bagian AS terkait iklim
Presiden AS Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih di Washington, DC, AS, Senin, (24/2/2025). Bloomberg/Al Drago
Presiden AS Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih di Washington, DC, AS, Senin, (24/2/2025). Bloomberg/Al Drago

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali melancarkan manuver terbaru untuk menjegal implementasi regulasi terkait perubahan iklim di negaranya. Setelah mengguncang perekonomian global dengan kenaikan tarif secara signifikan untuk mitra dagang, Trump pada pada Selasa (8/4/2025) waktu setempat menandatangani perintah eksekutif (executive order) yang memungkinkannya memblokir regulasi pencegahan perubahan iklim dan transisi energi yang diterapkan oleh negara bagian.

Keputusan ini merupakan langkah terbaru dari serangkaian upaya pemerintahan Trump untuk meningkatkan produksi energi domestik dan melawan kebijakan pengurangan emisi karbon yang umumnya diprakarsai oleh Partai Demokrat. Perintah tersebut muncul hanya beberapa jam setelah Trump mengeluarkan instruksi untuk meningkatkan produksi batu bara.

Perintah itu berisi arahan untuk Jaksa Agung AS untuk mengidentifikasi undang-undang negara bagian mana saja yang berkaitan dengan perubahan iklim, inisiatif environmental, social and governance (ESG), keadilan lingkungan, dan emisi karbon. Jaksa Agung AS juga diminta untuk kemudian mengambil tindakan pemblokiran.

“Banyak negara bagian telah memberlakukan, atau sedang dalam proses memberlakukan, kebijakan ‘perubahan iklim’ atau energi yang membebani dan bermotif ideologis, yang mengancam dominasi energi Amerika serta keamanan ekonomi dan nasional kita,” bunyi perintah tersebut, dikutip dari Reuters.

Trump secara khusus menyinggung undang-undang di New York dan Vermont yang mengenakan denda pada perusahaan energi fosil atas kontribusinya terhadap perubahan iklim, kebijakan cap-and-trade milik California, serta gugatan hukum oleh negara bagian yang mencoba meminta pertanggungjawaban perusahaan energi atas peran mereka dalam pemanasan global.

Dua gubernur dari Partai Demokrat yang menjadi ketua bersama US Climate Alliance, Kathy Hochul dari New York dan Michelle Lujan Grisham dari New Mexico, menyatakan bahwa kewenangan negara bagian tidak dapat dicabut dan mereka tidak akan gentar menghadapi perintah eksekutif tersebut.

“Kami akan terus memajukan solusi dalam menghadapi krisis iklim yang melindungi hak dasar rakyat Amerika atas udara dan air bersih, menciptakan lapangan kerja dengan gaji layak, mendorong pertumbuhan ekonomi energi bersih, serta menjadikan masa depan kita lebih sehat dan aman,” kata keduanya dalam pernyataan bersama.

US Climate Alliance adalah kelompok yang terdiri dari 24 gubernur yang berkomitmen pada aksi iklim.

Sementara itu, American Petroleum Institute (API), kelompok lobi industri minyak dan gas, menyambut baik langkah Trump tersebut.

“Kami menyambut tindakan Presiden Trump untuk meminta pertanggungjawaban negara bagian seperti New York dan California atas upaya inkonstitusional mereka yang secara ilegal menghukum produsen minyak dan gas alam AS yang menyediakan energi bagi konsumen setiap hari,” kata Wakil Presiden Senior API, Ryan Meyers, dalam pernyataannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Reuters
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper