Bisnis.com, JAKARTA — Pertambangan ilegal di hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur yang menyebabkan kerusakan ekosistem seluas 3,26 hektare areal hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Kalimantan Timur.
Hal ini usai tim pengelola hutan pendidikan Unmul menemukan aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batu bara secara ilegal pada 5 April 2025.
"Saya sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumberdaya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk kawasan hutan pendidikan," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Rabu (9/4/2025).
Pada 5 April 2025, tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan dan menjumpai aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batu bara secara ilegal di kawasan hutan pendidikan di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
Dari hasil pengecekan tersebut, tampak pelaku kejahatan mengupas dan menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan tumbang dan rusaknya vegetasi di hutan diklat. Namun, pada 6 April 2025 para pelaku kabur dengan membawa semua alat berat yang sempat dikerahkan untuk membabat hutan (hit and run). Oleh karena itu, pihak Fakultas Hukum Unmul melaporkan kejadian ini kepada Kemenhut.
Baca Juga
Adapun sekitar 3,26 hektare areal hutan diklat akibat aktivitas tersebut mengalami kerusakan ekosistem.
Atas kejadian tersebut dan laporan pihak Dekan Fakultas Kehutanan Unmul kepada Kemenhut, Januanto memerintahkan jajaran polisi huan dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk terjun ke lapangan secara cepat dan intensif melakukan proses penyelidikan atas aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir.
Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) sendiri merupakan mandat UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mempunyai fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang wajib dijaga kelestariannya serta berfungsi sebagai laboratorium alam tempat pembelajaran bagi civitas akademik.
"Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir. Penguatan perlindungan hutan dan sistem pengawasan yang lebih efektif atas kelola hutan pendidikan perlu ditingkatkan melalui kerja-kerja kolaboratif lintas instansi," kata Januanto.
Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) kehutanan Indra Exploitasia menegaskan pentingnya langkah evaluatif dan antisipatif pengelolaan hutan diklat Unmul agar kejadian tindak kejahatan serupa bisa diminimalisir. Pasalnya, hutan diklat dibutuhkan dalam upaya mendukung pengembangan penelitian maupun ilmu pengetahuan.
"Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan telah berkoordinasi dengan Pihak Unmul serta pihak-pihak terkait untuk secara kolaboratif melakukan evaluasi kelola hutan diklat sekaligus memformulasikan langkah-langkah korektif secara terukur," ucap Indra.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menuturkan pihaknya bakal mengecek lokasi hutan pendidikan milik Fakultas Kehutanan Unmul. Pihaknya juga akan mengerahkan tim gabungan untuk melakukan verifikasi lapangan.
"Saya akan mengajak sama-sama Dirjen Gakkum kehutanan untuk menindaklanjuti ke lokasi tersebut," tuturnya.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam aktivitas tambang batu bara ilegal yang terjadi di hutan pendidikan Unmul Samarinda karena kawasan tersebut merupakan laboratorium alam sebagai tempat penelitian.
"Kami sangat prihatin dan mengecam keras aktivitas penambangan ilegal tersebut telah merusak kawasan seluas 3,26 hektare, kawasan tersebut berfungsi sebagai laboratorium alam bagi mahasiswa dan peneliti di bidang kehutanan," ujarnya dilansir Antara.
Menurutnya, hutan pendidikan Unmul merupakan aset berharga bagi dunia pendidikan dan penelitian di Indonesia. Keberadaan kawasan ini tidak hanya penting bagi Unmul tetapi juga bagi pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Kaltim sehingga tindakan perusakan tidak dapat ditoleransi.
"Kawasan tersebut harus tetap steril dari kepentingan ekonomi jangka pendek yang merugikan generasi masa depan. Semua pihak berwenang harus memastikan bahwa ruang hidup dan ruang belajar bagi generasi bangsa tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” ujarnya.
Dia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, yakni untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa tidak terjadi di kawasan pendidikan lainnya.
"Kasus Hutan Pendidikan Unmul ini harus menjadi momentum refleksi bagi semua pihak, bahwa komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan pendidikan harus menjadi prioritas dalam pembangunan ke depan, terutama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan ruang pendidikan," katanya.