Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya perdagangan 94 spesimen bagian tubuh satwa dilindungi secara online (daring) dengan tujuan pengiriman luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat. Dua orang asal Sukabumi, Jawa Barat juga diamankan terkait tindak kriminal ini pada Selasa (18/3/2025).
Dari pelaku berinisial BH (32 tahun) yang berperan sebagai pemilik dan NJ (23 tahun) sebagai penjual, Ditjen Gakkum mengamankan total 94 spesimen bagian-bagian tubuh satwa liar.
Spesimen tersebut mencakup 70 buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), enam buah paruh rangkong, dua buah tengkorak beruang, dua buah tengkorak babi rusa, delapan buah kuku beruang, dua buah gigi ikan hiu, dan empat buah tengkorak musang.
“Kejahatan TSL [tumbuhan dan satwa liar] dilindungi merupakan kejahatan transnasional atau lintas negara. Hal ini adalah salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers, dikutip Kamis (20/3/2025).
Dari pengungkapan ini, diketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi. Oleh karena itu, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (tindak pidana pencucian uang/TPPU).
Dwi Januanto menyatakan jajarannya juga akan melakukan penegakan hukum hingga kepada pemilik manfaat (beneficial ownership) dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Baca Juga
"Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service [USFWS]," katanya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara Kementerian Kehutanan dengan Baintelkam Polri dan kolaborasi Internasional dengan USFWS.
Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari USFWS tentang penyitaan pengiriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar dua minggu lalu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan mengidentifikasi akun yang terafiliasi aktivitas perdagangan tersebut.
Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan dua pelaku. Berdasarkan informasi pelaku, aktivitas jual-beli ini telah berlangsung selama setahun dan melibatkan 10 kali transaksi ke Amerika Serikat dan Inggris.
Atas pelanggaran ini, para pelaku akan diselidiki lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan yaitu menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya TSL yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan," ujarnya.