Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XII DPR RI meminta pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen lingkungan sesuai dengan aturan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan PT MNC Land Lido untuk segera memenuhi dan melengkapi seluruh dokumen izin lingkungan dan melaporkan secara periodik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi XII DPR RI juga mendesak Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk segera mendalami dugaan pelanggaran ketidaksesuaian dokumen yang dilakukan PT MNC Land Lido.
“Kami juga mendesak Deputi Bidang Gakkum KLH atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pemenuhan dokumen perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi seluruh kegiatan. Terutama berdampak pada lingkungan sekitar,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rizal Irawan berharap MNC Land Lido dapat menghentikan pembangunan di KEK Lido sementara waktu. Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah memasang segel dan plang peringatan pengawasan. Namun, pekerjaan pembangunan di kawasan Lido tetap dilakukan.
“Kegiatan segel dan pemasangan plang, itu ada maksud tertentu, istilahnya olah TKP. Jadi ada status quo sampai dengan proses penyelidikan kami selesai,” katanya.
Baca Juga
Namun, adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup, tentunya ketika area tersebut belum memenuhi syarat untuk mengatasi pencemaran bertambah luas dan kerusakan lingkungan lebih lebar, tentunya belum ada aktivitas lain selain perbaikan.
“Kalau ini dibuka dan belum ada perbaikan, sama seperti kami membiarkan kerusakan tambahan,” ucapnya.