Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hary Tanoe Beberkan Perkembangan Terkini Proyek KEK Lido

Danau Lido yang diduga Kementerian Lingkungan Hidup terjadi pendangkalan bukan merupakan bagian KEK Lido.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City - Dok. MNC Land
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City - Dok. MNC Land

Bisnis.com, JAKARTA — PT MNC Land Lido, anak usaha dari PT MNC Land Tbk (KPIG), buka suara terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.

Untuk diketahui, KEK MNC Lido City merupakan KEK Pariwisata yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021. Kawasan ini sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.

Direktur Utama PT MNC Land Lido Hary Tanoesoedibjo mengatakan pengembangan KEK Lido berawal dari ambil alih kawasan Lido dari tangan Bakrie Group pada 2013.

“Dari berawal tahun 2013 itu pada waktu bakrie group harus menjual beberapa aset karena menyelesaikan permasalahan Rothschild London. Saya masuk bantu ambil alih, MNC Group masuk Lido dimana pada awalnya PT Lido Nirwana Parahyangan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025). 

Menurutnya, Danau Lido yang diduga Kementerian Lingkungan Hidup terjadi pendangkalan bukan merupakan bagian KEK Lido.

Setelah perusahaan melakukan verifikasi, pada 2013, sebelum MNC Land Lido mengambil alih kawasan Lido, luasan danau Lido mencapai sekitar 12,9 hektare. Luasan danau tersebut di tahun 2013 memang lebih kecil jika dibandingkan pada 1989 yang mencapai 19 hektare.

Kemudian, di tahun 2024, luasan danau Lido bertambah menjadi 13,1 hektare. Lalu luasan bertambah menjadi 13,6 hektare pada 18 Februari 2025. 

Saat diambil alih, lanjut Hary, di sekitar danau Lido telah terjadi penimbunan daratan yang dilakukan penggarap liar. Kemudian, perusahaan pun memberikan uang kerohiman terhadap penggarap liar tersebut agar berpindah tempat sehingga danau Lido dapat dibersihkan dan dibeautifikasi agar tidak ada pencemaran limbah.

Pada 2016, di sekitar KEK Lido dilakukan pembangunan tol Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi) yang menyebabkan aliran limbah mengalir melintasi KEK dan menuju ke danau Lido.

Kemudian, perusahaan melakukan pengurukan dan pembersihan danau karena jika tidak dilakukan akan menyebabkan pendangkalan dan pencemaran.

“KEK Lido itu sebelah danau, tol Bocimi di luar kawasan KEK. Ada dugaan itu dari KEK Lido limbah danau Lido, padahal bukan. Kami baru kegiatan kecil di KEK, tol yang masif bangun. Limbah tol Bocimi lewat tempat kami sampai ke Danau Lido. Di 2016 – 2017, kami sempat melakukan pengerukan dan pembersihan, karena kalau tidak ini mencemari dan jadi dangkal,” katanya. 

Hary mengklaim MNC Land Lido pun melakukan sejumlah upaya agar tidak terjadi pendangkalan dan pencemaran Danau Lido dengan membangun bangunan penahan lumpur senilai Rp8 miliar.

“Ini bukan kewajiban kami, tapi tetap kami lakukan bangun penahan lumpur agar danau Lido tidak alami pendangkalan. Ini bisa dibuktikan dan diverifikasi. Ini yang saya pelajari secara teknis. Bukti ada, harus ada bukti agar permasalahan selesai,” ucapnya. 

Dia mengungkapkan MNC Land Lido pernah meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada jaman Presiden Joko Widodo dapat mengelola Danau Lido sebagai tempat wisata. Hal ini karena Danau Lido dipenuhi keramba ikan dan restoran apung. Namun, proses pengambil alihan tersebut tidak mudah dengan perizinan yang panjang karena hak pengelolaan danau Lido berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hary menepis pembangunan KEK Lido yang dilakukan tanpa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Menurutnya, jika tanpa Amdal, maka Lido tak mungkin mendapatkan status KEK karena melalui proses perizinan dan kajian 7 kementerian hingga 8 kementerian dalam 2 tahun. 

“Amdal kami ada, memang pembangunan KEK itu masih menggunakan PT yang lama Lido Nirwana Parahyangan. Dalam perjalanan, kami ganti nama, perubahan nama menjadi MNC Land Lido. Hanya masalah nama, harus didaftarkan lagi akan kami perbaiki dan lakukan. Pembangunan di sana beramdal, kesannya PT lain tapi badan hukum sama, nama yang lama diambil alih grup kami,” tuturnya.

Terkait dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), MNC Land Lido telah melakukan pelaporan. Adapun pada pelaporan pertama dilakukan semester II tahun 2017. Kemudian, usai mendapatkan status KEK, pelaporan dilakukan secara rutin selama 3 bulan kepada dewan nasional dan pemerintah.

“Terus terang pelaporan ini, asumsi kami telah mewakili seluruh pemerintah, kami jelaskan aktivitas dan isu di KEK Lido,” ujarnya. 

Hary menegaskan MNC Land Lido berkomitmen mengelola KEK Lido seluas 1.040 hektare dengan baik untuk menarik investor masuk. Menurutnya, jika tidak dikelola dan ditata dengan baik, maka investor tidak akan masuk membangun di KEK Lido. Saat ini, terdapat sejumlah investor yang akan masuk ke KEK Lido membangun rumah sakit dan retire homes sehingga membutuhkan kenyamanan lokasi.

“Ini bukan kami semua yang bangun tapi ada investor. Kami punya kepentingan untuk bangun KEK Lido ini dengan baik, layak, nyaman untuk investor. Kami rawat KEK lido. KEK Lido bukan punya MNC,” katanya. 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rizal Irawan menuturkan pihaknya mendapatkan pelaporan dari masyarakat di tahun 2024 terkait aktivitas KEK Lido yang mengganggu dan merusak lingkungan.

Pada 30 Januari hingga 3 Februari 2025, KLH melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan pelaporan masyarakat. KLH juga menggandeng ahli laboratorium terverifikasi untuk mengambil sampel air KEK lido.

“Kemudian di 6 februari KLH melakukan pengawasan dan pemasangan peringatan. Secara umum hasil verifikasi di lapangan, danau Lido tidak termasuk dalam KEK Lido,” ucapnya. 

Persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor diberikan kepada pengelola kawasan Lido bernama Lido Nirwana Parahyangan. Dalam persetujuan lingkungan tersebut tidak ada persetujuan teknis, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan, surat kelayakan operasional, sertifikasi manajemen lingkungan, dan riwayat ketatatan.

“Nilai investasi kawasan Lido di 2017 Rp5,08 triliun. Di 2008 kawasan Lido dikelola oleh Fusion Plus Indonesia, lalu di 2012 berubah menjadi Lido Nirwana Parhayangan, di 2014 ada masterplan, Amdal di 2016, dan di 2017 terjadi perubahan dari Lido Nirwana Parahyangan menjadi Lido MNC Land. Di 2021, Lido ditetapkan KEK dan tidak melakukan perubahan dokumen dan persetujuan lingkungan,” tutur Rizal. 

Menurutnya, ada perbedaan masterplan kawasan Lido di tahun 2014 dengan 2021 dimana di 2014 terdapat 11 kegiatan pada zona 1, 2, dan 3. Namun, di 2021, terdapat 27 kegiatan termasuk terkait international golf course, retention pond, pembangunan hotel dan sebagainya.

“Ada taman yang dibuat di sekitar ujung danau. Lokasi dugaan pendangkalan danau lido ada penyempitan Danau Lido, di samping lokasi pendangkalan sedang dibangun pembangunan hotel, ada hotel pengembangan Lido Lake Resort,” ujarnya. 

Hasil pengawasan KLH terkait evaluasi persetujuan lingkungan dimana MNC Land tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan atas kegiatan KEK Lido. Adapun persetujuan lingkungan yang digunakan di KEK Lido menggunakan Lido Nirwana Parhayangan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor pada 2016. 

MNC Land Lido juga tidak menyusun kajian lipasan air permukaan dan air limbah yang mengalir ke Danau Lido dan tidak menetapkan RKL-RPL kepada tenant yang ada di kawasan tersebut. Perusahaan juga tidak melaporkan pelaksanaan RKL-RPL kepada Kementrian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor setiap 6 bulan. 

“Padahal itu adalah sebuah kewajiban setiap 6 bulannya harus melaporkan. Evaluasi pelaksanaan RKL dan RPL MNC Land Lido tidak melakukan pengelolaan lingkungan terhadap dampak penting, peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara berupa peningkatan konsentrasi partikulat, dan peningkatan kebisingan,” terang Rizal. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper