Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XII DPR RI akan memanggil PT MNC Land Lido selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Hal ini karena pengelola melanjutkan pembangunan meski telah dipasang papan peringatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa aktivitas di KEK Lido tetap terjadi meski KLH sudah memasang papan peringatan untuk menghentikan kegiatan karena temuan dugaan pelanggaran.
“Ini bentuk perlawanan terhadap negara. Presiden menyampaikan tidak ada orang yang kebal hukum. Minggu depan kami akan panggil mereka, kami akan klarifikasi di sini. Kalau perlu, kalau mereka tidak hadir, kita akan panggil paksa,” ujarnya dikutip Kamis (13/2/2025).
Komisi XII DPR RI juga sudah melakukan inspeksi pada Senin (10/2/2025) bersama Deputi Penegakan Hukum KLH untuk memasang papan peringatan, salah satunya di pembangunan hotel KEK Lido.
Pelanggaran yang ditemukan termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Apa yang sudah kita lakukan itu dianggap angin lalu, tadi pagi kami diinfo oleh salah satu media bahwa mereka tetap beraktivitas. Kedua, MNC menyatakan bahwa masyarakat bisa masuk ternyata tidak, masyarakat sekitar menyampaikan untuk masuk ke dalam sangat sulit. Dirut-nya juga mengakui mereka tidak memiliki Amdal,” tutur Bambang.
Baca Juga
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan penghentian kegiatan sementara waktu di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat. Hal ini sambil menunggu rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan kementerian bersama dengan para ahli telah membahas pelanggaran lingkungan beserta sanksi yang diberikan kepada pihak pengelola KEK Lido.
“Nanti tunggu sanksi administrasi dari kita, mana saja yang perlu mereka perbaiki, nanti kan ada petunjuk-petunjuk dari ahli. Untuk sementara mereka harus menyetop dulu kegiatannya,” katanya dilansir Antara.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan meningkatkan status kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido dari pengawasan ke penyelidikan.
“Dalam waktu segera kami akan naikkan statusnya dari pengawasan menjadi penyelidikan dan mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama akan ke penyidikan,” ucapnya.
Penyelidikan itu dilakukan karena dugaan pelanggaran salah satunya ketiadaan dokumen lingkungan untuk pembangunan. Sebelumnya, pembangunan kawasan itu dilakukan PT Lido Nirwana Parahyangan sebelum diambil alih oleh PT MNC Land Lido pada 2013.
Namun, pengelola yang baru tidak melakukan pembaharuan dokumen lingkungan yang perlu dilaksanakan sebagai syarat teknis dan ketika menjadi KEK pihaknya tidak memiliki izin persetujuan lingkungan.
“Itu tidak ada sama sekali dan beberapa teguran telah dilakukan,” katanya.
KLH juga menemukan bahwa telah terjadi perubahan luasan badan air Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari yang semula 24,78 hektare kini, berdasarkan citra satelit, menjadi 11,9 hektare atau terjadi pengurangan sekitar 12,88 hektare.
“Jadi ini sudah terkait ada bukti-bukti konkret yang mohon izin untuk diteruskan,” tuturnya.