Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uni Eropa Siapkan Kompensasi Ekspor Hadapi Dampak Pajak Karbon CBAM

Uni Eropa menyiapkan kompensasi bagi eksportir yang akan terimbas implementasi pajak karbon
Salah satu pabrik pengolahan baja di Kawasan Industri Morowali/imip.co.id
Salah satu pabrik pengolahan baja di Kawasan Industri Morowali/imip.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Uni Eropa tengah menyiapkan mekanisme perlindungan bagi eksportirnya yang terimbas beban finansial timpang akibat pemberlakuan pajak karbon lintas negara atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) mulai tahun depan.

Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa, dalam dokumen rancangan yang diperoleh Bloomberg, mengusulkan penggunaan pendapatan dari CBAM untuk mendukung sektor produksi yang berisiko direlokasi ke negara ketiga yang memiliki aturan lingkungan lebih longgar.

Uni Eropa akan mulai menerapkan pajak karbon CBAM pada 2026 pada produk impor dengan intensitas karbon tinggi seperti besi dan baja serta semen. Pajak ini diterapkan untuk mencegah perusahaan Eropa berpindah ke negara dengan aturan lingkungan yang tidak ketat.

Namun, Uni Eropa juga akan menghentikan secara bertahap alokasi izin emisi gratis bagi industri dalam negerinya seiring dengan implementasi CBAM. Dalam proposal yang diusulkan, perusahaan yang terdampak pengurangan izin emisi gratis ini akan menerima kompensasi karena adanya risiko kenaikan biaya ekspor.

“Berbagai sektor CBAM telah menyerukan perlunya langkah cepat untuk mengatasi kebocoran karbon dari ekspor,” demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip dari Bloomberg.

CBAM memang mengatasi risiko kebocoran karbon untuk produksi barang yang dijual di dalam Uni Eropa. Namun risiko kebocoran karbon untuk barang berorientasi ekspor justru dapat meningkat akibat dihentikannya alokasi emisi gratis, selama negara ketiga belum menerapkan harga karbon yang setara.

Komisi Eropa menekankan pentingnya perlakuan yang setara terhadap barang CBAM, baik yang diproduksi dan dijual di dalam UE, diekspor ke negara ketiga, maupun diimpor ke dalam blok tersebut. Hal ini bertujuan agar kebijakan tetap sejalan dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Lingkup kebijakan ini akan ditentukan berdasarkan kriteria objektif. Skema ini akan diberlakukan dalam jangka waktu terbatas, dengan mekanisme evaluasi berkala. Proposal akhir akan diajukan pada akhir 2025, bersamaan dengan usulan perluasan cakupan CBAM ke produk hilir serta pengenalan langkah pencegahan penghindaran kebijakan,” tulis rancangan kebijakan itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bloomberg
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper