Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memastikan akan menjaga investasi yang masuk ke Tanah Air memiliki pertimbangan terhadap lingkungan hidup.
Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati mengatakan investor yang masuk ke Indonesia diminta untuk menjaga lingkungan. Investor yang ingin menjalankan usaha di Indonesia perlu memiliki pertimbangan terhadap lingkungan hidup, dengan menggunakan teknologi yang bisa menahan risiko terhadap lingkungan.
"Investasi silahkan masuk. Tapi saya minta betul untuk para investor untuk menjaga lingkungan. Jadi kami dari KLH sama sekali tidak menghambat untuk investasi. Tapi tentu sajak investasi yang masuk ke Indonesia memang harus ramah lingkungan," ujarnya dilansir Antara, Jumat (23/5/2025).
Adapun KLH memutuskan resmi mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) yang diberikan kepada PT DPM yang berada di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Perusahaan itu sendiri memiliki investasi yang berasal dari negara lain.
Langkah itu dilakukan setelah gugatan masyarakat dikabulkan Mahkamah Agung untuk mencabut SKKL karena kegiatan pertambangan memiliki dampak lingkungan signifikan terhadap wilayah sekitar.
Adapun KLH mengeluarkan persetujuan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diberikan kepada korporasi tambang PT DPM pada 2022. Kegiatan pertambangan oleh perusahaan tersebut kemudian digugat oleh masyarakat yang meminta pembatalan persetujuan lingkungan yang diberikan oleh KLH kala itu. Penolakan itu karena masyarakat berpendapat kegiatan tersebut mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup warga Dairi.
Baca Juga
Proses hukum ditempuh oleh masyarakat, pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2023 yang mengabulkan gugatan warga. KLHK kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan keputusan PTUN. Masyarakat kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht bahwa keputusan Menteri LHK terkait SKKL kala itu dinyatakan batal pada 2024.
"Dengan keputusan Menteri LH/Kepala BPLH nomor 888 tahun 2025 yang menetapkan pencabutan resmi. Artinya apa? Artinya adalah bahwa memang yang pertama tentu saja kami menghormati putusan dari Mahkamah Agung tersebut dan melakukan tindak lanjut karena memang dari putusan MA itu diminta untuk SK tersebut dicabut," katanya.
Meski perusahaan tambang tersebut belum mulai beroperasi secara penuh, Vivien menyatakan dengan pencabutan SKKL maka perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kegiatannya. Hal itu memperlihatkan pentingnya dokumen lingkungan seperti SKKL dan AMDAL dalam memastikan ketaatan peraturan terkait lingkungan hidup diterapkan. Contoh kasus tersebut memperlihatkan bahwa isu lingkungan hidup itu kemudian harus menjadi perhatian investor yang ingin dan sudah masuk ke Indonesia.
"Jangan sampai kemudian sudah membangun dan sebagainya baru muncul pencemaran, kerusakan lingkungan baru, padahal mereka sudah investasi mahal sekali, kemudian baru kita larang dan sebagainya," ucapnya.