Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan peningkatan jumlah alat pemantau kualitas udara ambien secara nasional hingga mencapai 200 unit pada 2045.
"Saat ini baru tersedia sekitar 72 unit alat pemantau kualitas udara yang beroperasi aktif di seluruh Indonesia. Angka ini tentu masih jauh dari cukup," kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani, dalam Rapat Dengar Pendaat (RDP) membahas Strategi Peningkatan Kualitas Udara bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (19/5/2025), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan alat pemantau yang dimaksud mencakup sistem pemantauan kualitas udara berbasis sensor kontinyu dan passive sampler. Keduanya penting untuk mendeteksi tren polusi secara real-time.
Menurut Ridho, data kualitas udara yang akurat menjadi dasar utama dalam merancang kebijakan pengendalian pencemaran dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Namun, ia mengakui bahwa pemasangan alat ini membutuhkan investasi besar. Oleh karena itu, KLH membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah dan sektor swasta untuk memperluas jangkauan pemantauan.
Beberapa wilayah metropolitan seperti Jabodetabek telah menunjukkan tren peningkatan partikel halus (PM2,5), terutama saat musim kemarau akibat stagnasi udara dan pembakaran sampah/kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah (TPA).
Baca Juga
KLH juga sedang merumuskan standar minimum jumlah alat pemantau yang wajib dimiliki oleh pemerintah daerah, terutama di wilayah dengan tingkat pencemaran tinggi.