Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Masalah Sampah, KLH Bakal Beri Sanksi TPA Open Dumping

Sanksi administratif paksaan akan diberikan kepada pengelola 343 TPA yang masih menjalankan praktik open dumping atau menumpuk sampah secara terbuka.
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan penegakan hukum terkait lingkungan hidup tidak akan pandang bulu, baik menyangkut organisasi masyarakat (ormas) sampai dengan pemerintah daerah.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya masih memeriksa tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Cilincing yang diduga dijalankan ormas.

"Jangankan ormas, pemerintah kabupaten dan provinsi saja kita kenakan sanksi hukum, apalagi yang lain. Tidak ada pengecualian di mata hukum, jadi semua sama," ujarnya dilansir Antara, Senin (19/5/2025). 

Dia merujuk kepada sanksi administratif paksaan pemerintah yang diberikan kepada pengelola 343 TPA yang masih menjalankan praktik open dumping atau menumpuk sampah secara terbuka. Sejumlah TPA tersebut sudah ditutup permanen karena melanggar ketentuan lingkungan termasuk berada di dekat badan air.

Selain sanksi administratif dilakukan pula penegakan hukum pidana, termasuk baru-baru ini menyasar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi atas kelalaian dalam kebakaran sampah di TPA Jatiwaringin.

Dalam kesempatan tersebut dia juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, langkah serupa dapat diambil jika TPST Bantargebang mengalami kebakaran atau terbukti menyebabkan pencemaran karena air dari limbah B3.

Sebelumnya, sejumlah warga di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sempat mengeluhkan tumpukan sampah yang berada di lokasi yang diduga menjadi TPA ilegal yang berada di dekat rumah mereka. Menurut keterangan masyarakat, tempat sampah ilegal itu sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir dengan tumpukan yang melebihi tinggi sejumlah bangunan di wilayah tersebut.

Di sisi lain, Pemprov Jakarta diminta untuk meningkatkan upaya pemilahan untuk mendukung operasi Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan. Dia mendorong agar fasilitas tersebut dapat segera dioperasikan paling lambat Juni, lebih cepat dari target Pemprov DKI Jakarta yang ingin memulai operasi pada September.

"Kalau kemudian bila mana masalahnya adalah sampah, maka sampahnya yang harus kita kelola. Harus kita pisah antara organik dan anorganik. Sampah lama, sudah lah, jangan masuk sini dulu, masuk ke Bantargebang," ucapnya. 

Langkah itu diperlukan agar RDF Rorotan, yang uji cobanya mendapatkan keluhan warga karena bau dari lokasi tersebut, dapat beroperasi lebih cepat. Hanif mengatakan bau dari lokasi RDF diperkirakan karena sampah yang digunakan untuk pengoperasiannya berasal dari sampah lama yang sudah tercampur. 

Adapun bahan sampah baru yang sudah dipilah dapat dikumpulkan dari lokasi di Jakarta Utara. Dia diperkirakan sekitar 2.500 ton sampah dihasilkan di wilayah tersebut.

"Jadi (sampah) yang baru saya yakin dalam satu minggu ke depan sudah bisa dipisah sehingga tidak ada lagi bau yang di sini. Semua teknologi yang di sini sudah komplit, jadi tinggal menyesuaikan input sampahnya," ucapnya. 

Menurut data Pemprov DKI Jakarta, setiap hari diperkirakan timbul 8.000 ton sampah di seluruh wilayah Jakarta. Sebagian besar sampah tersebut dikirim ke TPST Bantargebang yang masih melakukan praktik open dumping atau menimbun sampah secara terbuka di sejumlah titik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper