Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langkah Pemerintah Memenuhi Kebutuhan Rumah Layak Huni Bagi Pekerja Pers

Pemenuhan rumah layak huni tertuang dalam salah satu indikator dalam tujuan nomor 11 SDGs yaitu kota dan permukiman yang berkelanjutan.
Foto udara proyek pembangunan perumahan di kawasan Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan perumahan di kawasan Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Rumah layak huni adalah salah satu kebutuhan pokok manusia. Rumah layak huni juga merupakan salah satu tujuan yang harus dipenuhi dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pemenuhan rumah layak huni tertuang dalam salah satu indikator dalam tujuan nomor 11 SDGs yaitu kota dan permukiman yang berkelanjutan. Di dalam indikator tujuan nomor 11, ada empat kriteria yang wajib dipenuhi agar tempat tinggal dapat dikatakan sebagai rumah layak huni. Keempat kriteria tersebut yakni ketahanan bangunan, luas tempat tinggal, akses air minum layak dan akses sanitasi layak.

Adapun luas rumah layak huni minimal 7,2 meter persegi per kapita. Kecukupan luas tempat tinggal yang diukur melalui luas lantai per kapita minimal 7,2 meter persegi. Misalkan ada empat anggota keluarga, maka kecukupan luas lantai minimal agar layak huni adalah 28,8 meter persegi.

Kemudian, rumah tangga perlu memiliki sumber air mandi atau cuci berupa air terlindungi agar dapat dikatakan memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak. Rumah tangga dengan akses terhadap sanitasi layak perlu memiliki fasilitas tempat buang air besar sendiri, bersama, atau di fasilitas mandi cuci kakus (MCK) komunal.

Pemerintah berkomitmen dalam membangun hunian yang ramah lingkungan dan layak huni. Hal itu dilakukan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dukungan pembiayaan perumahan bagi wartawan. 

Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khususnya wartawan sebagai bagian dari program rumah nasional. Dalam kerja sama ini, dialokasikan 1.000 unit rumah untuk wartawan yang akan disalurkan melalui skema pembiayaan Tapera dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejahtera oleh BTN.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan program ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap profesi wartawan yang selama ini berada di garda depan dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, penting kerja sama lintas lembaga untuk memastikan program ini tepat sasaran dan berkelanjutan.

"Kerja sama ini sangat penting, terutama untuk mendukung wartawan yang selalu menyuarakan kebenaran dan demokrasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/4/2025). 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap profesi wartawan melalui program rumah subsidi. Dia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap profesi yang berperan penting dalam menjaga demokrasi. 

"Wartawan adalah salah satu elemen penting yang selalu mendukung proses demokrasi dan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat," katanya. 

Pihaknya mengapresiasi kebijakan kenaikan batas maksimal penghasilan penerima subsidi di Jabodetabek hingga Rp13 juta untuk yang telah menikah dan Rp12 juta untuk yang lajang. Keputusan tersebut dinilainya akan membuka akses lebih luas bagi wartawan untuk memiliki rumah.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan program ini menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan akses hunian subsidi bagi kelompok profesi yang selama ini belum tersentuh secara khusus.

Hingga awal April 2025, BP Tapera bersama mitra pelaksana telah menyalurkan lebih dari 89.000 unit rumah subsidi, dengan ketersediaan rumah mencapai 142.000 unit secara nasional.

"Setelah sebelumnya kami mengalokasikan pembiayaan bagi guru, tenaga kesehatan, TNI, Polri, dan pekerja informal, kini giliran wartawan yang menjadi sasaran program. Kami berharap skema yang sama dapat membantu para insan pers untuk memiliki rumah pertama mereka, dengan tetap memperhatikan prinsip tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah," ucapnya. 

Sekretaris Dewan Pers Saefudin berharap nantinya dapat ditentukan kriteria wartawan yang berhak mengikuti program ini agar tepat sasaran. Berdasarkan data PWI, terdapat sekitar 25.000 wartawan bersertifikat yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami akan bekerja sama dengan BPS untuk 1.000 unit rumah yang disediakan wartawan," tuturnya. 

Direktur Konsumer BTN Hirwandi Gafar menambahkan hal ini sebuah kolaborasi lintas sektor yang diharapkan dapat membantu para tenaga kerja di bidang media untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

"Melalui kolaborasi ini, kita dapat memberikan sebanyak 1.000 unit rumah subsidi kepada wartawan di seluruh Indonesia. Sasaran program ini adalah wartawan yang memenuhi kriteria penerima KPR subsidi sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya. 

Dia menuturkan data yang sudah tersusun secara by name by address memberikan kepastian bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan secara tepat sasaran.

BTN menyediakan kemudahan pengajuan KPR melalui aplikasi bale by BTN, sebuah platform digital yang memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara mudah, cepat, dan transparan. Dari sisi pasokan, BTN terus bekerja sama dengan para pengembang agar kebutuhan rumah wartawan dapat segera terpenuhi.

Adapun skema pembiayaan yang digunakan dalam program ini mencakup suku bunga tetap 5% selama tenor pinjaman maksimal 20 tahun, uang muka minimal 1% dari harga rumah, serta Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta. Skema pembiayaan ini menggunakan dana FLPP untuk wartawan non-PNS, dan dana Tapera bagi peserta aktif Tapera.

Untuk dapat mengikuti program ini, wartawan harus memenuhi kriteria sebagai MBR, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, serta memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp7 juta untuk yang belum menikah dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah.

"Khusus di wilayah Jabodetabek, batas penghasilan dapat diperluas hingga Rp13 juta untuk yang sudah menikah dan Rp12 juta untuk yang belum menikah, sesuai kebijakan afirmatif yang diberlakukan untuk mendorong kepemilikan hunian vertikal. Proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh agar program ini tepat sasaran," ujar Hirwandi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper