Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Target 30 Kota Bisa Hasilkan Listrik 29 MW dari Pengolahan Sampah

Kementerian ESDM menargetkan 30 kota besar di Indonesia dapat mengolah sampah menjadi listrik degan kapasitas mencapai 29 MW
Foto udara tempat pengolahan sampah Landfill Mining dan RDF (Refuse Derived Fuel) Plant di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/1/2023). Landfill Mining dan RDF Plant dapat mengolah sampah 2000 ton per hari yang saat ini telah mencapai tahap uji coba dan progres pembangunannya telah mencapai 98 persen. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Foto udara tempat pengolahan sampah Landfill Mining dan RDF (Refuse Derived Fuel) Plant di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/1/2023). Landfill Mining dan RDF Plant dapat mengolah sampah 2000 ton per hari yang saat ini telah mencapai tahap uji coba dan progres pembangunannya telah mencapai 98 persen. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan 30 kota besar di Indonesia dapat mengolah sampah menjadi listrik dan bahan bakar minyak (BBM) pada 2029 dengan kapasitas mencapai 29 megawatt (MW).

“Kalau kota-kota besar itu, kami targetkan sekitar 30 kota besar, setiap kota besar itu bisa menghasilkan listrik sekitar 20 megawatt,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Rabu (12/3/2025), seperti diberitakan Antara.

Yuliot mengemukakan pengolahan sampah tak hanya ditargetkan menghasilkan listrik, tetapi juga BBM melalui penggunaan teknologi pirolisis. Target ini disebutnya bisa dicapai dengan mengintegrasikan pengolahan sampah dengan teknologi.

“Yang bahan organik itu juga bisa menghasilkan bioenergi, apakah biogas atau biomassa. Ini yang sedang kami rumuskan,” ucapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya menyebutkan akselerasi pemanfaatan sampah menjadi energi diharapkan dapat mendukung upaya penanganan sampah di daerah yang akan didukung dengan aturan baru mengenai elektrifikasi.

Untuk itu, pemerintah tengah melakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah. Kehadiran regulasi ini diharapkan mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Aturan yang akan disatukan termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Skema yang dicanangkan dalam aturan tersebut termasuk biaya listrik dari PLTSa sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh. Selisih harga ini rencananya akan dipenuhi dengan subsidi dari Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan detail tarif listrik bertenaga sampah masih dalam pengajian. Namun, dia mengatakan skenario pemanfaatan sampah lebih dari 1.000 ton per hari dapat memberikan keuntungan kepada pengembang PTLSa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper