Bisnis.com, JAKARTA — PT MNC Land Lido buka suara terkait adanya penyegelan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Wakil Direktur Utama PT MNC Land Tbk (KPIG) Andrian Budi Utama mengatakan papan pengumuman yang terpasang pada lokasi KEK Lido berbunyi area ini dalam pengawasan bukan area ini dalam penyegelan
Menurutnya, sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan Lido pada 2013. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013 dimana sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016.
“Justru salah satu fokus pembangunan mengatasi masalah sedimentasi ini,” ujarnya dalam pernyataan resmi kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).
Dia menuturkan KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021 telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan.
KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido. Selain itu, juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido.
Baca Juga
Dia menegaskan PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan peringatan tertulis dalam segala bentuk tindakan penyegelan.
“Tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH)Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.