Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap Warga Jakarta dan Industri Mulai Dikenakan Pungutan Retribusi Sampah

Pungutan retribusi sampah ini sebagai mengurangi timbulan sampah rumah tangga sehingga beban tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang bekasi
Masa uji coba, TPPAS Nambo ditargetkan beroperasi Maret 2024
Masa uji coba, TPPAS Nambo ditargetkan beroperasi Maret 2024

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan memberlakukan skema retribusi sampah rumah tangga di Jakarta mulai tahun ini.

Pungutan retribusi sampah ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 69 beleid tersebut menyebutkan, objek retribusi pelayanan kebersihan meliputi, pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumbernya dan lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Namun, terdapat pengecualian dari pelayanan kebersihan ini yaitu, pelayanan kebersihan jalanan umum, sosial, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.

Retribusi sampah ini sebagai upaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem retribusi retribusi ini akan didasarkan pada prinsip polluter pays principle dimana besaran pengelolaan sampah sesuai dengan sampah dihasilkan.

Retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat. Adapun kelas miskin dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA dibebani tarif retribusi Rp0 per unit setiap bulan, lalu listrik dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA dibebani tarif retribusi Rp10.0000 per uni per bulan. Kemudian, daya listrik 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebani tarif retribusi Rp30.000 per unit per bulan. Selanjutnya, daya listrik 6.600 VA ke atas dibebani tarif retribusi Rp77.000 per unit per bulan.

Untuk besaran retribusi sampah untuk kawasan komersial Rp150.000 hingga Rp298.000 per fasilitas, seperti untuk bisnis Rp165.000 hingga Rp325.000 per fasilitas dan untuk industri Rp168.000 hingga Rp355.000 per fasilitas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Jakarta Asep Kuswanto mengatakan masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah tidak dikenakan retribusi pelayanan kebersihan yang akan mulai diberlakukan pemerintah. Pemerintah tak mencari untung dari kebijakan retribusi sampah

Menurutnya, pungutan retribusi sampah ini sebagai mengurangi timbulan sampah rumah tangga sehingga beban tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi dapat berkurang. Pasalnya, sampah yang masuk di TPST Bantargebang terus bertambah namun tak ada penambahan luas lahan.

Saat ini, TPST Bantargebang telah menampung sebanyak 55 juta ton sampah. Jakarta sebagai penyumbang sampah terbesar yaitu sebanyak 7.500 ton hingga 8.000 ton per harinya. Sampah dari Jakarta berasal dari berbagai sumber yakni kawasan permukiman menyumbang 60% dan dunia usaha dan industri menyumbang sebesar 29%.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sepanjang tahun 2024 Indonesia menghasilkan timbulan sampah sebanyak 25,6 juta ton dimana terdapat sebanyak 37,7% sampah yang tidak terkelola. Adapun Jakarta menyumbang sebesar 3,1 juta ton timbunan sampah di tahun 2024.

“Penerapan retribusi kebersihan rumah tangga spiritnya adalah bagaimana masyarakat lebih peduli untuk memilah dan memilih sampah dari rumah,” ujarnya dilansir Antara, Selasa (5/2/2025).

Adapun retribusi pelayanan kebersihan yang dikenakan kepada masyarakat bukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKJ Jakarta. Hal ini karena masyarakat yang sudah menjadi nasabah bank sampah tidak dikenakan retribusi kebersihan. Dia mengajak semua masyarakat bisa menjadi nasabah bank sampah. Selain tidak dikenakan retribusi, dengan menjadi nasabah bank sampah juga ikut serta menjaga kebersihan lingkungan.

“Jadi masyarakat yang tidak ingin dikenakan retribusi maka pilihannya adalah menjadi anggota nasabah bank sampah atau dia melakukan pemilihan sampah dari rumah,” katanya.

Pihaknya tak menampik belum semua rukun warga di Jakarta memiliki bank sampah. Namun demikian, pihaknya bakal mengaktifkan kembali keberadaan bank sampah di Jakarta dan terus mensosialisasikan penerapan retribusi pelayanan kebersihan serta pemilihan sampah sejak dari rumah. Saat ini, jumlah rumah yang aktif memilah sampah di DKI Jakarta masih sangat rendah yakni baru mencapai 34.000 rumah dari 2,3 juta rumah.

“Kami pun terus mengupayakan supaya bank-bank sampah yang ada di masyarakat baik itu yang mungkin sudah aktif maupun yang tidak aktif itu bisa kita reaktivasi lagi,” ucap Asep.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Daerah Khusus Jakarta Yuke Yurike meminta penerapan retribusi sampah khususnya rumah tinggal dapat ditunda hingga semua rukun warga memiliki bank sampah.

“Kami merekomendasikan untuk menunda retribusi sampah, khususnya rumah tinggal, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tuturnya.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup belum siap untuk menerapkan retribusi sampah karena masyarakat belum tersosialisasikan dengan baik. Selain itu, kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil sehingga penerapan Peraturan Daerah Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditunda.

Saat ini bank sampah yang ada di Jakarta belum sepenuhnya mencakup semua rukun warga sehingga perlu penguatan dan kesiapan sebelum diberlakukan retribusi sampah.

“Kami sarankan kepada dinas untuk sosialisasi dan juga pembenahan serta pengaktifan bank sampah. Agar bank sampahnya lebih maksimal lagi. Baru setelah siap retribusi itu berjalan,” teranganya.

Namun demikian, beleid perda itu bertujuan agar masyarakat semakin sadar untuk bisa memilah dan memilih serta mengurangi sampah dari sumbernya. Selain itu, masyarakat juga diharapkan bisa ikut serta berpartisipasi pada bank sampah yang ada agar sampah yang dihasilkan tidak harus terus dibuang karena masih bisa dimanfaatkan.

“Sebetulnya target utama dari perda ini menciptakan lingkungan yang bersih, di luar urusan retribusinya sendiri. Jadi, kami berharap karena ini belum tersosialisasi dengan baik maka ditunda terlebih dahulu,” ujar Yuke. 

Terpisah, Manajer Kampanye Polusi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Abdul Ghofar meminta pemerintah untuk melakukan optimalisasi pengurangan sampah terutama jenis organik yang mendominasi timbulan sampah.

Menurutnya, pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan yang lebih tepat sasaran termasuk perluasan pelarangan plastik sekali pakai dan menghindari sampah organik masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Hal ini karena sampah organik menjadi mayoritas dalam timbulan sampah Indonesia. Adapun data SIPSN pada 2023, sampah sisa makanan menyumbang 39,78% dan kayu/ranting sebesar 12,03%.

Dia menilai perlu dilakukan upaya pengurangan sampah termasuk target nol sampah di tingkat kabupaten/kota. Dia mendorong pembangunan infrastruktur untuk mendorong pendekatan yang fleksibel, ramah biaya dan selaras dengan alam.
Selain itu, juga perlu dikembangkan jasa pengumpulan sampah yang lebih mampu bertahan dan fasilitas pengomposan terpadu dalam skala wilayah.

“Ini dengan mengurangi food waste dan food loss yang kerugiannya triliunan rupiah. Ini bisa mengurangi sampah organik masuk ke TPA,” ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper