Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Thailand Resmi Tetapkan Tarif Pajak Karbon

Pemerintah Thailand resmi menetapkan tarif pajak karbon yang bakal menyasar produk-produk bahan bakar minyak
Ekonomi hijau dan transisi energi/ilustrasi
Ekonomi hijau dan transisi energi/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Thailand resmi menetapkan tarif pajak karbon sebesar 200 baht atau sekitar US$5,88 per ton pada Selasa (21/1/2025).

Deputi Menteri Keuangan Thailand  Paopoom Rojanasakul dalam pernyataan resmi yang dikutip Reuters menyebutkan bahwa penetapan tarif pajak ini merupakan bagian dari upaya Thailand dalam menurunkan emisi karbon.

Namun, pajak karbon ini hanya akan disertakan dalam pajak produk minyak yang telah berlaku. Paopoom memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak pada harga minyak di level eceran.

Dia mengemukakan bahwa tarif pajak karbon ini mencakup perubahan dalam struktur internal cukai yang memperhitungkan harga karbon yang terkandung dalam pajak minyak.

"Tarif harga karbon ini tidak akan berdampak pada harga minyak industri dan harga tingkat eceran,” katanya.

Paopoom mengemukakan penetapan tarif pajak karbon dimaksudkan untuk mendorong perubahan perilaku konsumen agar lebih ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat pula mendukung negosiasi perdagangan internasional yang memprioritaskan aspek dampak lingkungan.

Sebagai catatan, Thailand menargetkan netralitas karbon pada 2050 dan nol emisi gas rumah kaca pada 2065. Di sisi lain, industri otomotif dan minyak menjadi kontributor 70% emisi karbon Thailand.

Adapun produk yang akan dikenakan mekanisme harga karbon mencakup bensin, gasohol, minyak tanah, bahan bakar jet, biodiesel, liquid petroleum gas (LPG) dan minyak bakar.

Riset BloombergNEF mencatat bahwa tarif pajak karbon yang direncanakan dan sudah diterapkan di Asia Tenggara masih berada di bawah kisaran harga yang direkomendasikan Bank Dunia, yaitu US$63 hingga US$127 per ton. Standar harga itu dinilai ideal untuk mencapai target pencegahan pemanasan global 1,5°C.

“Ini menunjukkan bahwa instrumen penetapan harga karbon di kawasan ini mungkin memiliki pengaruh terbatas terhadap pengurangan emisi sektor dalam waktu dekat,” tulis Joy Foo dalam riset tersebut.

Pemerintah di kawasan Asia Tenggara, lanjut Foo, sengaja menetapkan harga rendah di tahap awal untuk memberikan periode transisi bagi perusahaan agar dapat beradaptasi. Namun, pada tingkat harga ini, entitas yang diwajibkan membayar pajak karbon cenderung menerima sedikit insentif finansial untuk mengurangi aktivitas tinggi karbon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper