Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Pajak Karbon dan Simulasi Perhitungannya

Meski belum direalisasikan, kebijakan pajak karbon telah lama disahkan. Bagaimana menghitung besaran pajak karbon?
Ilustrasi pajak karbon/ Dok. Canva
Ilustrasi pajak karbon/ Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA- Kebijakan pajak karbon memang belum diterapkan di Indonesia, tetapi rancangan peraturan maupun kebijakan telah disahkan sejak 2021. Besaran pajak karbon untuk perhitungan pun telah ditetapkan, hanya saja belum terdapat acuan Batas Atas Emisi (BAE) sektoral.

Pajak karbon sendiri merupakan mekanisme lazim untuk menekan emisi karbon. Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum terkait pelaksanaan pajak karbon sekaligus bursa karbon.

Aturan terkait itu termaktub dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Berdasarkan Pasal 13 beleid tersebut, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Sementara tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan tarif paling rendah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Selanjutnya, pada Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon alias NEK, skema pajak karbon memiliki dua konsep.

Pertama, yakni Cap & Trade. Dalam skema ini, entitas yang mengemisi lebih besar dari cap membeli izin emisi (SIE) dari entitas yang mengemisi di bawah cap atau membeli sertifikat penurunan emisi (SPE/offset karbon).

Skema kedua yaitu Cap & Tax. Dalam hal entitas tersebut tidak dapat membeli izin emisi (SIE) atau sertifikat penurunan emisi (SPE) atas emisi di atas cap seluruhnya maka sisa emisi akan dikenakan pajak karbon.

Berkaca dari penerapan dua skema tersebut, maka penerapan kebijakan pajak karbon akan merangsang lahirnya perdagangan karbon. Singkatnya, pajak karbon akan mengungkit transaksi bursa karbon.

Persoalannya, hingga kini realisasi pajak karbon belum diketok. Terlebih lagi, basis pengenaan pajak berupa Batas Atas Emisi (BAE) sektoral belum dirampungkan.

Berikut simulasi perhitungan pajak karbon yang dikutip dari klikpajak.id:

Contoh kasus:

PT AAA sebuah perusahaan mengeluarkan emisi sebesar 20.000 ton CO2e (karbondioksida ekuivalen) selama satu tahun. Tarif pajak karbon sebesar Rp30.000 per ton CO2e. Maka pajak karbon yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Pajak Karbon = Emisi x Tarif
= 20.000 ton x Rp30.000/tom
= Rp600.000.000

Penyesuaian jika industri/perusahaan mengurangi emisi:

Jika PT AAA berhasil mengurangi emisi menjai 9.000 ton CO2e melalui penggunaan teknologi hijau, pajak karbon yang harus dibayar akan menjadi:

= 9.000 ton x Rp30.000/ton
= Rp270.000.000

Dengan mengurangi emisi karbon, PT AAA tidak hanya membantu lingkungan tetapi juga menghemat pembayaran pajak karbon sebesar:

= Rp600.000.000 – Rp270.000.000
= Rp330.000.000

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper