Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Pajak Karbon Diterapkan di RI? Sri Mulyani Jawab Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara ihwal rencana penerapan pajak karbon yang sedianya dijadwalkan mulai berlaku pada April 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (24/8/2024)/Bisnis-Ni Luh Anggela
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (24/8/2024)/Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara ihwal rencana penerapan pajak karbon yang sedianya dijadwalkan mulai berlaku pada April 2022. 

Bendahara Negara itu menyebut bahwa pemerintah terus menyiapkan payung hukum hingga kesiapan industri sebelum akhirnya pajak karbon dapat diterapkan di Indonesia.

“Kita siapkan terus building block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya, kesiapan dari sisi perekonomian dan industrinya,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Djakarta Theater, Sabtu (24/8/2024).

Meski belum diterapkan, Sri Mulyani menyebut bahwa Indonesia telah memiliki pasar karbon yang dapat melakukan cap and trade. Menurutnya, kehadiran pasar karbon merupakan mekanisme yang dapat terus diakselerasi untuk mengontrol emisi yang dihasilkan. 

Untuk diketahui, pajak karbon merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan fiskal itu mulanya dijadwalkan berlaku pada 1 April 2022, lalu mundur menjadi 1 Juli 2022, bahkan hingga kini masih belum berlaku.

Dalam catatan Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat membeberkan alasan pemerintah belum memberlakukan pajak karbon.

Dia mengatakan, belum berlakunya pajak karbon karena pemerintah masih mengkaji regulasi penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yakni instrumen yang dikenakan terhadap produk impor di Uni Eropa apabila proses produksi di negara asalnya dianggap menimbulkan emisi karbon. 

Penerapan CBAM dinilai akan memberikan peluang bagi banyak negara, termasuk Indonesia yang berambisi tinggi dalam transisi energi, jika instrumen tersebut memberikan keleluasaan bagi negara berkembang untuk bisa menyesuaikan diri sekaligus menggali potensi mereka di bidang energi terbarukan. 

Alhasil, Airlangga menjelaskan saat ini penerapan pajak karbon masih dalam proses, sebab masih ada regulasi yang harus dilengkapi juga skema perhitungannya.

“Regulasinya [pajak karbon] akan dilengkapi, karena salah satunya eropa akan menerapkan CBAM pada 2026 dan pada 2024 mereka akan sosialisasi,” ujar Airlangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper