Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH Target Pengendalian Sampah 100% pada 2029

KLH menargetkan 100% pengendalian sampah pada 2029 melalui sinergi lintas sektor dan inovasi berkelanjutan, dengan langkah tegas dan kolaborasi berbagai pihak.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan langkah percepatan pengendalian sampah nasional untuk mencapai target 100% sampah terkendali pada 2029/Istimewa
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan langkah percepatan pengendalian sampah nasional untuk mencapai target 100% sampah terkendali pada 2029/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan langkah percepatan pengendalian sampah nasional untuk mencapai target 100% sampah terkendali pada 2029. Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Komitmen ini ditegaskan dalam pembukaan Indo Waste & Recycling 2025 Expo & Forum, bagian dari rangkaian pameran terintegrasi Indo Water, Indo Renergy & Electricity, dan Indo International Smart City, yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat untuk menghadirkan inovasi serta solusi lingkungan berkelanjutan.

Deputi Pengendalian Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Ade Palguna secara resmi membuka pameran yang tahun ini memasuki edisi ke-15 dan diikuti oleh 611 peserta dari 26 negara.

"Air, energi, pengendalian sampah, dan tata kota adalah satu kesatuan. Sinergi lintas sektor ini kunci mewujudkan kota berkelanjutan," ujar Ade, dikutip dari siaran pers, Kamis (28/8/2025).

Dalam sambutannya, Ade Palguna menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pengendalian sampah, antara lain melarang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping, menginstruksikan 343 kepala daerah untuk beralih minimal ke sistem controlled landfill.

Tidak hanya itu, KLH juga menetapkan kriteria baru penilaian Adipura yang melarang Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar, serta mewajibkan industri melalui Program Proper untuk mengolah minimal 60% sampahnya.

KLH/BPLH juga memperkuat penegakan hukum guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

KLH/BPLH memandang penyelenggaraan Indo Waste & Recycling 2025 sebagai momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan kota berkelanjutan.

"Teknologi tepat guna, mendorong transisi energi bersih, memastikan ketersediaan air bersih, serta mengembangkan kota cerdas [smart city]. Dengan kolaborasi ini, KLH/BPLH optimistis target Indonesia Bersih 2029 dapat tercapai, mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," pungkas Ade.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro