Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Nasib Pulau Kecil RI dari Eksploitasi Penambangan hingga Diperjualbelikan

Hingga Juni 2025 tercatat sekitar 254 pulau kecil untuk banyak kegiatan baik jual beli, tambang, konservasi, pariwisata, pulau pribadi, sampai budidaya ikan.
Ilustrasi pulau kecil. /istimewa
Ilustrasi pulau kecil. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pulau–pulau kecil di Indonesia memperlihatkan kerentanan yang nyata mulai dari penambangan nikel hingga praktik jual beli di Indonesia.

Sebuah situs jual beli pulau, Private Islands Online (PIO) bahkan menawarkan sejumlah pulau RI untuk dijual. Salah satunya pulau kecil seluas 2 hektare di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan skema sewa 7 euro hingga 20 euro per 20 meter persegi.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan pemerintah harus menindak tegas dan menegakkan hukum terkait penjualan pulau kecil. Pasalnya, penjualan pulau kecil ini terjadi karena pembiaran pemerintah. Pemerintah diminta untuk merevisi Peraturan Menteri KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dimana dalam beleid itu maksimal 70% dari luas pulau kecil dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

"Perlu direvisi dimana pelaku usaha tidak lagi mencapai 70% tetapi harus di bawah 40% agar tidak ada penjualan pulau," ujarnya kepada Bisnis dikutip Sabtu (5/7/2025).

Berdasarkan catatan Kiara, hingga Juni 2025 tercatat privatisasi sekitar 254 pulau kecil untuk banyak kegiatan baik jual beli, tambang, konservasi, pariwisata, pulau pribadi, sampai budidaya ikan. Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia belum berjalan baik. Pulau yang kosong tidak berarti bebas untuk dieksploitasi atas nama investasi.

"Pulau kecil khususnya di perbatasan negara, memiliki peran dan fungsi yang sangat krusial. Jika pulau-pulau kecil yang menjadi titik pangkal pengukuran teritorial Indonesia hilang atau dimiliki asing, maka luas teritorial laut Indonesia juga berpotensi berkurang," katanya.

Susan juga meminta agar pemerintah segera menghentikan tambang di pulau kecil. Hal ini karena pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil berdampak pada berbagai hal yakni pencemaran air sungai, perubahan warna perairan laut, berkurangnya hasil tangkapan nelayan tradisional, hilangnya akses masyarakat pesisir dan pulau kecil atas ruang hidupnya seperti kebun, dan mata air.

Salah satu contoh pulau kecil yang dibebankan izin usaha pertambangan (IUP) Nikel dan telah beroperasi adalah Pulau Wawonii. Dampak pertambangan nikel yang dirasakan warga Pulau Wawonii adalah sumber mata air yang mengalir ke rumah-rumah warga menjadi keruh dan bercampur dengan lumpur yang menyebabkan krisis air bersih yang dialami warga selama hampir tiga pekan.

"Ini seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengevaluasi IUP seluruh pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil karena yang menjadi korban dari pertambangan adalah masyarakat lokal dan keberlanjutan flora dan fauna yang ada didalamnya. Ini juga seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan IUP dan perizinan pertambangan lainnya yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia," ucap Susan. 

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan pemerintah harus tegas dalam memberikan penindakan penjualan pulau kecil. Menurutnya, penjualan pulau kecil akan berdampak terjadinya deforestasi dan kerusakan lingkungan.

Pemerintah juga harus menetapkan area terlarang bagi pertambangan di kawasan dengan nilai konservasi tinggi bagi habitat jenis yang terancam atau kawasan dengan stok karbon tinggi. Pasalnya, sangat penting untuk menghentikan dan mencegah kegiatan pertambangan di Indonesia pada wilayah-wilayah yang seharusnya sudah dilindungi secara hukum, seperti pulau-pulau kecil atau kawasan konservasi di darat dan laut.

"Sangat penting untuk menghentikan kegiatan pertambangan di Indonesia pada wilayah yang seharusnya dilindungi secara hukum, baik pulau kecil dan konservasi di darat dan laut," tuturnya. 

Dia menilai perlu adanya kebijakan dan strategi pengelolaan yang komprehensif dan berkelanjutan. Terlebih, luas pulau kecil hanya kurang dari 10.000 kilometer persegi sehingga ekosistem di pulau-pulau kecil, seperti terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove, sangat penting dan perlu dijaga. 

Pengamat Bidang Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate Abdul Motalib Angkotasan menambahkan terdapat putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2022 pada 22 Desember 2022 yang mengatur pulau-pulau kecil seluas 2.000 kilometer persegi atau kurang tidak boleh dikeruk untuk pertambangan.

Pelarangan pertambangan pulau kecl juga ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-XXI/2023, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hasil revisi UU Nomor 27 Tahun 2007.

Kepulauan Nusantara terbentang dari Papua sampai Aceh terdiri dari 17.308 pulau, yang didominasi pulau-pulau kecil. Keanekaragaman jenis karang batu Indonesia tertinggi di dunia, terdapat 569 jenis atau sekitar 69% dari jenis karang batu di dunia. Adapun coral triangle dibagi ke dalam 41 ecoregion, 3 ecoregion di Indonesia memiliki tingkat biodiversitas karang tertinggi yakni Perairan Raja Ampat, Laut Halmahera dan Laut Sulawesi. Tiga peran dan fungsi penting ekosistem terumbu karang dalam mewujudkan keberlanjutan sumber daya hayati laut di Indonesia.

"Penyeimbang ekosistem pesisir dan laut. Lalu kawasan megabiodiversitas sumber daya hayati laut dunia dan sumber pangan laut," ujarnya.

Dia menuturkan pertambangan di pulau kecil berdampak pada hilangnya berbagai kearifan lokal dalam konteks pemanfaatan sumber daya alam di pulau kecil. Pada suhu normal nikel merangsang kalsifikasi karang, ketika suhu meningkat nikel memperkuat efek negatif pemanasan air dan mengurangi pertumbuhan karang hingga 37%.

Selain itu, kerusakan ekosistem menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat, ketimpangan sosial dan konflik antar masyarakat. Lalu terjadinya degradasi habitat, hilangnya berbagai organisme, hilangnya fungsi ekologi, dan hilangnya fungsi mitigasi.

"Terumbu karang di New Caledonia mendapat tekanan dari aktivitas ekstraktif tambang nikel. Tingginya laju sedimentasi dan suplai nutrisi menyebabkan menurunnya kesehatan karang yakni terjadi anomali pertumbuhan dan sindrom putih," katanya.

Pihaknya akan memonitor komitmen perlindungan pemerintah Indonesia terhadap laut. Lalu mendesak entitas bisnis untuk memiliki komitmen perlindungan lingkungan hidup khususnya laut.

"Memasukan perlindungan ekosistem terumbu karang ke dalam rencana tata ruang laut dan darat, khususnya ke dalam Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) darat dan laut," ucap Abdul.

Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuturkan pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terkait pemberian izin pengelolaan pulau-pulau kecil, khususnya yang diperuntukkan bagi kegiatan bisnis.

"Jadi ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil, supaya terjadi harmonisasi. Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada, sehingga dengan seperti itu ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya," terangnya. 

Menurutnya, berbagai persoalan pulau kecil lantaran tata regulasi yang buruk, bahkan tumpang tindih. Dalam upaya pemanfaatan pulau kecil, KKP tidak terlibat dalam sebua tahapan proses penerbitan izin.

KKP tidak memiliki kewenangan dalam perizinan pengelolaan pulau. Secara Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan KKP untuk memberikan izin dan rekomendasi itu tidak memiliki pembatasan. Namun, saat mengajukan melalui online single submission (OSS), secara otomatis masuk pada kewenangan kementerian masing-masing.

Oleh karena itu, perlu upaya perbaikan tata kelola melalui revisi aturan perundang-undangan yang berlaku terutama, regulasi yang berlaku di lingkup Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain regulasi lintas kementerian/lembaga, pengelolaan pulau-pulau kecil juga memerlukan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berisiko. Hal itu untuk mempertegas peran KKP dalam mengawal perizinan pada pulau-pulau kecil melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Kewenangan KKP untuk pulau-pulau kecil ini baru ada pada 2023, atau 2 tahun yang lalu. Dulu, pulau kecil dianggap sebagai bagian dari urusan darat. Kami tengah berupaya menginventarisasi pulau-pulau kecil dan segala persoalan di dalamnya. Selain hak kelola untuk jual atau sewa, kami juga fokus mencari pulau kecil untuk tambang karena berdampak pada rusaknya ekosistem laut," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper