Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Auriga Nusantara meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut seluruh regulasi terkait dengan pertambangan khususnya di wilayah pesisir, laut dan pulau kecil.
Pengamat Bidang Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate Abdul Motalib Angkotasan mengatakan terdapat putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2022 pada 22 Desember 2022 yang mengatur pulau-pulau kecil seluas 2.000 kilometer persegi atau kurang tidak boleh dikeruk untuk pertambangan.
Pelarangan pertambangan pulau kecl juga ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-XXI/2023, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hasil revisi UU Nomor 27 Tahun 2007.
Kepulauan Nusantara terbentang dari Papua sampai Aceh terdiri dari 17.308 pulau, yang didominasi pulau-pulau kecil. Keanekaragaman jenis karang batu Indonesia tertinggi di dunia, terdapat 569 jenis atau sekitar 69% dari jenis karang batu di dunia. Adapun coral triangle dibagi ke dalam 41 ecoregion, 3 (tiga) ecoregion di Indonesia memiliki tingkat biodiversitas karang tertinggi yakni Perairan Raja Ampat, Laut Halmahera dan Laut Sulawesi. Tiga peran dan fungsi penting ekosistem terumbu karang dalam mewujudkan keberlanjutan sumber daya hayati laut di Indonesia.
"Penyeimbang ekosistem pesisir dan laut. Lalu kawasan megabiodiversitas sumber daya hayati laut dunia dan sumber pangan laut," ujarnya dikutip Selasa (17/6/2025).
Dia menuturkan pertambangan di pulau kecil berdampak pada hilangnya berbagai kearifan lokal dalam konteks pemanfaatan sumber daya alam di pulau kecil. Pada suhu normal nikel merangsang kalsifikasi karang, ketika suhu meningkat nikel memperkuat efek negatif pemanasan air dan mengurangi pertumbuhan karang hingga 37%.
Baca Juga
Selain itu, kerusakan ekosistem menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat, ketimpangan sosial dan konflik antar masyarakat. Lalu terjadinya degradasi habitat, hilangnya berbagai organisme, hilangnya fungsi ekologi, dan hilangnya fungsi mitigasi.
"Terumbu karang di New Caledonia mendapat tekanan dari aktivitas ekstraktif tambang nikel. Tingginya laju sedimentasi dan suplai nutrisi menyebabkan menurunnya kesehatan karang yakni terjadi anomali pertumbuhan dan sindrom putih," katanya.
Pihaknya akan memonitor komitmen perlindungan pemerintah Indonesia terhadap laut. Lalu mendesak entitas bisnis untuk memiliki komitmen perlindungan lingkungan hidup khususnya laut.
Abdul menilai perlu ketegasan pemberian sanksi atas kelalaian korporasi ekstraktif tambang nikel dalam mengelola lingkungan. Selain itu, mempertegas kewajiban korporasi untuk merestorasi ekosistem terumbu karangInterfensi pemerintah untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Lalu, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan nikel di wilayah pesisir dan pulau kecil melalui kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan. Selanjutnya, menghentikan seluruh aktivitas ekstraktif tambang nikel di kawasan konservasi laut yang telah ditetapkan sebagai zona inti dalam sistem pengelolaan ekosistem pesisir dan laut.
"Memasukan perlindungan ekosistem terumbu karang ke dalam rencana tata ruang laut dan darat, khususnya ke dalam Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) darat dan laut," ucap Abdul.