Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ancang–ancang KLH Hadapi Ancaman Polusi Udara dari Kawasan Industri di Musim Kemarau

Pengelola kawasan industri diminta memiliki Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) sebagai bentuk antisipasi potensi polusi udara jelang memasuki musim kemarau.
POLUSI JAKARTA HARI INI. Suasana Monumen Nasional (Monas) dan gedung bertingkat dengan diselimuti polusi udara di Jakarta, Minggu (27/8/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
POLUSI JAKARTA HARI INI. Suasana Monumen Nasional (Monas) dan gedung bertingkat dengan diselimuti polusi udara di Jakarta, Minggu (27/8/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Polusi udara menjadi permasalahan yang kerap terjadi pada musim kemarau.

Kementerian Lingkungan Hidup telah menyiapkan sejumlah strategi khusus untuk mengatasi polusi udara yang disebabkan oleh pelaku usaha industri. Selain itu, kawasan industri juga diminta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan para pelaku kawasan industri diminta untuk melaksanakan aturan lingkungan hidup termasuk menyusun peta jalan untuk memperbaiki kualitas udara Jabodetabek.

"Tentu ada langkah-langkah yang harus kita lakukan berdasarkan roadmap yang nantinya saya ingin semua kita berdiskusi bersama. Tentu penyelenggaraan-penyelenggaraan peningkatan kualitas udara Jakarta ini memang harus kita lakukan dengan serius," ujarnya dilansir Antara, Kamis (10/4/2025). 

Pemerintah akan memperkuat pemantauan terhadap kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya. Hal ini termasuk pengawasan terhadap emisi dari kawasan industri serta penerapan teknologi pemantauan yang lebih baik.

Para pengelola kawasan industri diminta untuk memiliki Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) atau Air Quality Monitoring System (AQMS) sebagai bentuk antisipasi potensi polusi udara jelang memasuki musim kemarau.

SPKU di kawasan industri bertujuan untuk memastikan secara pasti sumber pencemaran yang dapat dilihat dari kualitas tersebut sehingga dapat mempertimbangkan langkah lanjutan dalam mengatasi permasalahan pencemaran udara. SPKU memantau kualitas udara secara otomatis dan berkelanjutan untuk memberikan data secara real time.

"Karena ini peraturan menterinya belum ada, kami akan memandatkan lebih awal dengan keputusan menteri sampai peraturan menterinya akan dibangun sehingga sifatnya semi mandatory, aturan keputusan menteri dan peraturan menteri SPKU ini akan terbit dalam waktu dekat," katanya. 

Menurutnya, pengendalian pencemaran udara dan pencemaran yang lain menjadi tugas penting dari pengelolaan kawasan industri bersama dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing.

Jika tidak melakukan pengelolaan dengan baik dan tidak mematuhi ketentuan yang ada, maka KLH akan menindak tegas. 

Kawasan industri juga berperan dalam pencemaran udara termasuk penggunaan boiler menggunakan batu bara terdapat pula open burning atau pembakaran sampah secara terbuka dan gas buang dari kendaraan angkutan barang.

Dia meminta kawasan industri untuk mempercepat konversi penggunaan batu bara menjadi gas guna meningkatkan kualitas udara Jakarta dan sekitarnya.

"Tapi, yang paling utama sebenarnya ketersediaan mereka untuk mengkonversi dari batu bara menjadi gas. Polusinya sangat-sangat kentara perubahannya. Kami akan imbau dulu," ucapnya. 

Dia menilai jalur gas sudah berada di semua kawasan industri sehingga tidak ada persoalan teknis terkait penyaluran gas untuk penggunaan kebutuhan industri tersebut.

Dengan menggunakan gas, maka akan meningkatkan kualitas udara Jakarta dari sisi boiler. Pasalnya, boiler berbasis batu bara berkontribusi signifikan terhadap polusi atmosfer dengan kontribusi sekitar 16% hingga 20% dari total emisi polutan udaranya.

Langkah konversi itu diperlukan menghadapi potensi peningkatan kegiatan industri, yang terus bertumbuh dengan cepat. Pertumbuhan itu diperlukan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang ditargetkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah akan memberikan dukungan regulasi serta insentif dan sanksi disinsentif bagi perusahaan-perusahaan yang bersedia melakukan transisi tersebut.

Dalam konteks pembakaran terbuka atau open burning, Hanif menyatakan ketegasan pemerintah dalam menangani praktik-praktik berbahaya ini tanpa toleransi sama sekali. Pasalnya, terdapat sekitar 14 lokasi open burning yang masih aktif dan perlu ditindaklanjuti segera oleh pihak berwenang.

"Kami tidak akan mentoleransi open burning yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat," tuturnya.

Selain masalah pencemaran udara, kawasan industri juga diminta menata pembuangan air limbah industri. Menurut Hanif, hampir seluruh sungai di Jakarta mengalami pencemaran sedang hingga berat akibat limbah industri.

"Relatif banyak yang berat terutama pada 13 sungai utama di Jakarta. Penegakan hukum terkait pembuangan limbah harus diperketat agar tidak ada lagi pencemaran lebih lanjut," terangnya. 

Selain itu, dilakukan penanganan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti lampu-lampu bekas dan bahan beracun lainnya. Selanjutnya, pengelolaan sampah di kawasan industri menjadi perhatian pemerintah. Hal ini mencakup pengelolaan sampah di tingkat kawasan industri agar tidak menambah beban pencemaran lingkungan.

Hanif meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kawasan industri dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak menaati meski sudah melakukan pembinaan, maka pemerintah daerah diminta untuk melakukan langkah penegakan hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper